Polsek Banjarmasin Selatan Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Basirih Selatan

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan diback up Opsnal Macan Kalsel, Resmob Kalsel dan Macan Resta Banjarmasin berhasil mengamankan Amat (52) diduga pelaku pembunuhan di Basirih Selata

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan diback up Opsnal Macan Kalsel, Resmob Kalsel dan Macan Resta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang diduga menjadi korban pembunuhan di kawasan Jalan Rajawali, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (1/6/2026).

Korban diketahui bernama Hendra (28), seorang Anak Buah Kapal (ABK), warga Jalan Keramat Basirih, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Sementara pelaku yang berhasil diamankan yakni M. Aini alias Amat (52), buruh harian lepas, warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Musyawarah, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan AKP Joko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya korban meninggal dunia dengan luka mencurigakan.

“Awalnya pihak keluarga mendapat informasi bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin. Namun setelah diperiksa dokter, korban diduga menjadi korban tindak pidana karena terdapat luka tusuk pada bagian leher,” ujar AKP Joko, Selasa (2/6/2026).

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan bersama tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 Wita di kawasan bawah Jembatan Basirih, Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah kejadian berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Baca Juga : Turun dari Tuntutan Jaksa, Pecatan Polisi Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

Baca Juga: Lolos Jerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pecatan Polisi Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula saat pelaku dan korban bersama beberapa rekannya menggelar pesta minuman keras jenis alkohol oplosan.

Setelah pesta miras selesai, korban meminta pelaku mengantarkannya pulang. Namun, di perjalanan keduanya terlibat cekcok lantaran korban mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.

“Saat melintas di Jalan Rajawali, sepeda motor yang mereka gunakan terjatuh,” ungkapnya.

“Ketika korban dalam posisi tengkurap, pelaku yang emosi mengambil besi alumunium yang berada di sekitar lokasi lalu menusukkannya ke leher kanan korban sebanyak satu kali,” sambungnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada leher sebelah kanan dan luka iris pada dada kiri hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu bilah besi alumunium sepanjang sekitar 35 centimeter yang diduga digunakan pelaku, pakaian korban dan pelaku, tiga botol alkohol, satu bungkus Kukubima serta satu botol air mineral.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi