BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) diwarnai pengajuan eksepsi dari terdakwa Tri Taruna di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/5/2026).
Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU itu satu dari tiga terdakwa yang menyatakan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam dalam pembacaan surat dakwaan, JPU KPK mendakwa Tri Taruna melanggar pasal komulatif tindak pidana korupsi.
Pertama Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Kedua, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
JPU KPK, Muhammad Hadi menyebut hanya Tri Taruna yang mengajukan perlawanan atau eksepsi, sedangkan dua terdakwa lain yakni Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.
“Yang mengajukan perlawanan dari terdakwa Tri Taruna. Sedangkan untuk Pak Albertinus dan Pak Asis tidak mengajukan perlawanan,” ucap usai sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Aries Dedi.
Melalui tim penasihat hukum dari Kantor Erna Wati SH MH dan rekan, Tri Taruna menilai dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya saat OTT berlangsung.
Baca Juga : OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin Disorot, Diduga Kejahatan Jabatan Terstruktur
“Kami menyatakan keberatan akan dakwaan JPU, karena pada saat kejadian atau OTT yang dilakukan KPK, klien kami tidak berada di sana,” ujar Arbain selaku penasihat hukum terdakwa.
Menurut pihak terdakwa, saat OTT dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tri Taruna disebut sedang berada di Kabupaten Tapin dan tidak mengetahui peristiwa yang menjadi dasar dakwaan jaksa.
Tri Taruna juga membantah tudingan yang menyebut dirinya sempat menabrak petugas KPK saat operasi berlangsung.
“Saat kejadian OTT itu saya sedang berada di salah satu rumah makan di Tapin, dan tidak ada menabrak petugas. Saya sangat keberatan dilibatkan dalam masalah ini,” ujar Tri Taruna di hadapan wartawan.
Penasihat hukum terdakwa menegaskan kliennya keberatan didakwa dengan pasal kumulatif terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan sebagaimana yang dibacakan JPU dalam persidangan.
“JPU menuding klien kami melakukan suap atau gratifikasi dan pemerasan, sedangkan klien kami tidak ada di tempat kejadian. Maka dari itu kami sangat keberatan dengan dakwaan JPU,” tegasnya.
Dalam perkara OTT KPK tersebut, Tri Taruna didakwa bersama Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto. Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan pemerasan dengan nilai Rp894 juta, sementara Albertinus juga didakwa menerima gratifikasi dan penerimaan lainnya dengan total lebih dari Rp1 miliar. (rizqan)
Editor: Abadi





