Penyuap Proyek Dinas PUPR Kalsel Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Jaksa Penuntut Umum KPK RI membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi 3 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 250 juta di sidang Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (13/2/2025) siang.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi adalah pemberi suap sebesar Rp 1 miliar kepada eks Kepala Dinas PUPR Kalsel sebagai pelicin untuk mendapatkan tiga proyek tahun anggaran 2024.

Tiga proyek tersebut yaitu pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan 5 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU KPK, Dame Maria Silaban saat pembacaan tuntutan.

Baca Juga Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Disuruh Mengambil Uang Suap Rp 1 Miliar

Baca Juga Sidang OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel Bergulir, Terungkap Pihak Swasta Diduga Memberi Suap Rp 1 Miliar

 

JPU KPU meyakini terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami meyakini seluruh unsur-unsur dari Pasal 5 ayat (1) huruf b sudah terbukti semuanya,” tegas Maria usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, Humaini menanggap tuntutan JPU, khususnya terkait pemberian uang suap Rp 1 miliar.

Pihaknya akan menyampaikan pembelaan tertulis di sidang selanjutnya pada 20 Februari mendatang.

“Kami menilai tak tepat dengan pasal yang disangkakan. Karena klien kami sifatnya pasif, diminta. Dalam persidangan terungkap tak ada kesepakatan dengan klien kami perihal pemberian uang suap tersebut. Nanti akan kami sampaikan di pledoi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan dua dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam OTT di Dinas PUPR Kalsel pada 6 Oktober 2024 lalu.

Empat tersangka lainnya adalah Ahmad Solhan (Eks Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (eks Kabid Cipta Karya), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam), dan Agustya Febry Andran (eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel). Empat tersangka ini ditahan di Rutan KPK di Jakarta menunggu persidangan. (rizqon)

Ediror: Abadi