BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI membacakan tuntutan kepada empat terdakwa perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (11/6/2025) sore.
Empat terdakwa tersebut adalah Ahmad Solhan (mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Agustya Febry Andrian (mantan Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel), dan Ahmad (pengurus salah satu Rumah Tahfidz di Martapura Kabupaten Banjar).
Dalam tuntutannya, JPU KPK RI menuntut mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel itu dengan hukum paling berat dibandingkan tiga terdakwa lainnya.
Ahmad Solhan dituntut pidana penjara 5 tahun 8 bulan atas perbuatan gratifikasi sebesar Rp 12,4 miliar diterimanya selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel 2023-2024.
Uang itu diterima Solhan dari pihak kontraktor sebesar Rp 10 miliar dan Rp 2,4 dari salah satu lembaga non pemerintah di Kalsel. Uang gratifikasi secara berangsur diterima Solhan. Kemudian uang itu disimpan ke tiga terdakwa tersebut.
Tak hanya tuntutan 5 tahun 8 bulan penjara, JPU KPK juga menuntut agar Solhan dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar.
“Apabila tidak dapat membayar harta bendanya akan disita dan apabila tidak cukup diganti dengan empat tahun pidana penjara,” tegas JPU KPK Mayer Simanjuntak usai sidang kepada awak media.
Sedangkan, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlinah dituntut 4 tahun 6 bulan hukuman penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
JPU KPK juga menuntut hukuman tambahan terhadap Yulianti berupa uang pengganti sebesar Rp4 miliar. Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk negara dan apabila tidak cukup maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga : Terdakwa Suap Dinas PUPR Kalsel, Yuli Terisak Mengingat Anak Bungsunya
Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Kalsel Disidangkan, Terungkap Ada Gratifikasi 12,4 Miliar Menyeret Tiga Terdakwa Lainnya
Sementara, Agustya Febri Andrean dituntut hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara. Sedangkan terdakwa H Ahmad dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.
JPU KPK berkeyakinan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 65 KUHP.
Sementara itu, JPU KPK menerangkan hukuman denda sebesar Rp16 miliar kepada terdakwa Solhan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap. Solhan terbukti, sebutnya, telah menggunakan uang gratifikasi sebelum operasi tangkap tangan KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.
“Dari fakta persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasional maupun keagamaan,” ungkapnya.
Kemudian untuk H Ahmad, meski bukan ASN namun dia terbukti merupakan orang yang menerima duit Rp2,3 miliar dari Ketua BAZNAS Kalsel.
“Yang bersangkutan bukan hanya menyimpan namun juga sebagai penerima uang secara langsung dari Ketua BAZNAS Kalsel, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Agustya Febri,” tandasnya.
Atas tuntutan tersebut, masing-masing kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cahyono Riza Adrinato mengagendakan sidang selanjutnya pada 25 Juni 2025 mendatang. (rizqon)
Editor : Akhmad