BANJARMASIN, klikkalsel.com Seorang pria di Banjarmasin berinisial AS di laporkan ke Unit Tipidter Polresta Banjarmasin karena kedapatan mengambil video rekan kerjanya saat beraktivitas di toilet, Selasa (5/6/2026).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra mengatakan peristiwa ini terjadi di salah satu kantor ekspedisi di kawasan Jalan Ahmad Yani Banjarmasin.
“Motifnya ialah dengan cara meletakan alat perekam di kamar mandi karyawan dengan tujuan untuk merekam aktifitas karyawati saat berada di toilet,” ucap Kanit, Rabu (6/5/2026).
Aksi cabul ini terungkap saat salah satu karyawati merasa curiga dengan keberadaan sebuah benda yang terbungkus sebuah plastik berwarna hitam.
“Setelah dibuka ia menemukan sebuah alat yang diduga sebagai perekam video,” jelasnya.
Ia pun lantas memanggil rekan-rekan kerjanya yang lain untuk memberitahukan temuannya tersebut. Mereka lantas melaporkan kejadian tersebut ke atasan guna meminta petunjuk lebih lanjut.
Baca Juga :Â Polisi Ungkap Aksi Viral Konvoi Sajam di Banjarmasin, Delapan Remaja Diamankan
Atas arahan pimpinan, mereka mengembalikan benda tersebut ke posisi semua dengan tujuan untuk mengetahui dan memancing pemilik barang tersebut.
Hingga akhirnya tersangka yang juga merupakan karyawan di tempat tersebut masuk ke toilet.
“Usai ia keluar dari toilet, posisi benda tersebut berubah. Hingga akhirnya tersangka sempat diinterogasi atasannya dan mengaku melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Kanit.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebuah perangkat untuk mengambil video, memori card dan sebuah handphone.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kanit. (David)
Editor: Abadi





