Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Dua Sekawan Pengedar 6.726 Butir Ekstasi di Kertak Hanyar

Ditresnarkoba Polda Polda Kalsel masih melakukan pengembangan dari penangkapan dua pengedar 6.700 butir ekstasi.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi skala besar. Dua sekawan pengedar, inisial RTA dan M dibekuk di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dengan total barang bukti 6.726 butir ekstasi atau 2,4 kilogram lebih.

Mereka diringkus secara terpisah di hari yang sama pada Rabu (8/4/2026) lalu. Dalam operasi tersebut, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin AKBP Dedy Siregar menangkap RTA diJalan A. Yani Km 11, Komplek Pesona Modern, Desa Mekar Raya.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka RTA kedapatan membawa tas belanja berisi puluhan paket ekstasi. Rinciannya, 68 bungkus plastik klip berisi 3.485 butir XTC dengan berat bersih 1.296,72 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.

Hasil pengembangan di lapangan selang satu jam usai penangkapan RTA, sekitar pukul 13.20 Wita, polisi kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Simpang Empat Penggalaman, Desa Simpang Empat, masih di kawasan Kertak Hanyar.

Di lokasi ini, polisi menangkap M dan menemukan 66 bungkus plastik klip berisi 3.241 butir XTC dengan berat bersih 1.170,56 gram yang disimpan di dalam kamar. Polisi juga menyita tas dan ponsel yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi narkoba.

Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Dua Pengedar Sabu Dalam Sehari, 30 Paket Gagal Beredar

Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus 3 Tersangka Penyelundup Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 91,7 Miliar

“Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasubdit 1 AKBP Dedy Siregar, Selasa (21/4/2026).

Kombes Pol Baktiar menegaskan Polda Kalsel, terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. (rizqan)

Editor: Abadi