Penusukan di Sungai Jingah, Pelaku Melakukan Aksinya di Bawah Pengaruh Aldo

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K Siregar saat memimpin konferensi pers kasus penusukan di Sungai Jingah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Abdillah di kawasan Sungai Jingah akhirnya terungkap. Pelaku berinisial AR (24) nekat melakukan penusukan dipicu sakit hati dan di bawah pengaruh minuman keras.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, Selasa (7/4/2026).

Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Panglima Batur, Gang Mesjid Jami 1 RT 07, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (1/4/2026).

“Pelaku merupakan warga sekitar lokasi kejadian dan mengenal korban,” ujar Plh Kapolresta Banjarmasin.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa aksi penusukan dilakukan saat pelaku dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras atau mabuk. Selain itu, terdapat motif sakit hati yang memperkeruh situasi hingga berujung pada tindakan fatal.

“Pelaku melakukan penusukan karena pengaruh minuman keras,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, pelaku AR sebelumnya juga merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan narkoba.

Baca Juga : Pembangunan Jembatan Sungai Jingah-Sungai Bilu Gagal Dilaksanakan Tahun 2024

Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Remaja di Sungai Jingah

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tim gabungan dari Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Utara, serta didukung Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan dan tim Macan Polda Kalimantan Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyisiran dan pendalaman, identitas pelaku berhasil dikantongi. Polisi kemudian bergerak ke wilayah Kalimantan Tengah setelah menduga pelaku melarikan diri ke daerah tersebut.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah rumah warga di Jalan Berlian, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

“Saat diamankan, pelaku sedang mencari tempat kost untuk bersembunyi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, yang sebelumnya sempat dibuang dan disembunyikan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider 458 KUHP juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi