BANJARMASIN, klikkalsel.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Pembahasan dilakukan melalui rapat perdana bersama konsultan dari ESDM, pada Rabu (4/3/2026).
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Gubernur Kalsel terkait perubahan aturan mengenai pengeboran dan pemanfaatan air tanah.
“kita membahas usulan dari gubernur terkait perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang ketentuan pengeboran dan pemanfaatan air tanah. Semoga perubahan ini nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (5/3/2026)
Menurut Husnul, dalam pembahasan awal tersebut terdapat sekitar 13 pasal yang diusulkan mengalami perubahan. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
“Dalam pembahasan kemarin kami juga mendengarkan berbagai masukan dari beberapa SKPD terkait, di antaranya dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelasnya.
Baca Juga : Perubahan Perda Pajak Disepakati, Wali Kota: Kami Terbuka Jika Masih Ada yang Perlu Diperbaiki
Baca Juga : Sosialisasi Perda di Desa Banua Binjai: Bahas Tata Kelola Keuangan, Tramtibum, dan Program Kesejahteraan
Ia menambahkan, beberapa poin yang menjadi perhatian dalam perubahan perda ini antara lain terkait persetujuan perizinan pengeboran air tanah serta mekanisme administrasi yang harus dipenuhi.
Meski demikian, Husnul menegaskan pembahasan masih berada pada tahap awal sehingga belum bisa dilanjutkan ke tahap paripurna.
“Untuk menuju paripurna masih belum bisa, karena saat ini masih tahap pembahasan awal dan pengumpulan masukan dari perangkat daerah,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar tidak terjadi perbedaan pemahaman saat perda ini diterapkan nantinya.
“Kami meminta pihak eksekutif segera melakukan rapat lintas sektoral. Hal ini penting agar ada penyatuan pemahaman dan persepsi terhadap perda ini, sehingga dalam implementasinya nanti tidak menimbulkan permasalahan atau perbedaan tafsir antarinstansi,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad





