Dilaporkan ke Polres, Kepala Desa di HSS Tepis Tudingan Pungli 

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menepis tudingan dugaan praktik pungutan liar seperti yang dilaporkan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Polres daerah setempat.

Laporan MAKI di Polres HSS terkait ada permintaan biaya administrasi kepada pelaku usaha yang ingin melakukan pembebasan lahan pertambangan batu bara.

Kades Madang Kecamatan Padang Batung, Suriani membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah membuat dokumen administrasi pembebasan lahan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

“Pihak PT AGM cuma minta nomor registrasi dan stempel kepala desa, kemudian meminta tanda tangan,” ucap Suriani didampingi kuasa hukumnya Fauzan Ramon di Banjarmasin, Sabtu (1/11/2025).

Sejumlah kades turut mendampingi Suriani saat meluruskan fakta sebenarnya, antara lain Kades Kaliring Rizki, Prayuda; Kades Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan; dan Kades Batu Bini Sudi Hidayat serta Ketua RT 01 Desa Madang, Russdi.

Alih-alih melakukan pungutan, Suriani mewakili masyarakat desa yang merasa terganggu dengan adanya pencemaran lingkungan yang mengakibatkan debu menyelimuti pemukiman.

Baca Juga : Gedung Baru Disdukcapil Diresmikan, Wali Kota Aditya Ingatkan Jangan Ada Pungli

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Kirim Sampel Muntah Siswa SMPN 33 Banjarmasin ke Labfor untuk Diperiksa

Terkait laporan pungli, Suriani secara tegas membantah. Disampaikannya bahwa PT. AGM sendiri yang berinisiatif untuk penyelesaian administrasi.

“Kami tidak mau menghalang-halangi PT AGM bekerja. Terkait tuduhan adanya surat permintaan, kami tidak menampik hal itu. PT AGM yang menyuruh kami membuat surat, bahkan format surat tersebut dari mereka, semua diarahkan dan dikondisikan PT AGM,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Suriani, Fauzan Ramon menilai LSM seharusnya tidak membenturkan masyarakat dengan perusahaan. Menurutnya jika terjadi tumpang tindih lahan, maka semestinya diselesaikan sesuai prosedur bukan melibatkan para kades.

“Terkait pembebasan lahan, saya juga sebagai konsultan pembebasan lahan di sejumlah perusahaan besar di Kalsel, tidak ada ribut seperti ini,” kata pengacara senior Banua ini.

Fauzan menegaskan, persoalan tumpang tindih lahan adalah urusan antar pembeli dan penjual. Dia pun menyayangkan para kades diseret-seret dalam masalah tersebut.

“Jadi kalau mau melaporkan orang harus hati-hati, jangan mencari-cari masalah. Hargai warga lokal,” pungkasnya. (rizqon)

 

Editor: Abadi