Permohonan Kasasi Penggugat Ditolak, Pembangunan Gedung DPRD Kalsel Terus Lanjut

Sekda Prov Kalsel Roy Rizali Anwar didampingi Ketua DPRD Kalsel saat memberikan keterangan kepada awak media

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Meski ada gugatan lahan terhadapa pembangunan kantor baru yang akan didirikan di Banjarbaru. Namun Ketua DPRD H Supian HK, memastikan akan terus berlanjut dalam pembangunannya.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat dengan keputusan Nomor 968/K/PDT/2020.

“Putusan itu jelas dan tidak mengganggu proses pembangunan. Kami akan tetap melanjutkan pembangunan kantor,” tegasnya usai pelaksanaan Rapat Paripurna, Rabu (10/7/2024).

Bahkan ketegasan tersebut diperkuat oleh Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar. Menurutnya, sebagian lahan yang digugat tidak sepenuhnya berada dalam area pembangunan kantor dewan.

“Sebagian lahan berada di sekitar lokasi jalan gedung ada drainase,” katanya.

Ditambahkannya pula, hal tersebut tidak mempengaruhi pembangunan kantor dan diharapkan dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan lebih lanjut.

“Pemerintah Provinsi Kalsel akan melanjutkan pembangunan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari pihak penggugat,” katanya.

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Menangkan Gugatan Pra Peradilan Tersangka Mafia Tanah, Kasi Hukum: Penyidik Bekerja Sesuai SOP

Baca Juga : Pansus II DPRD Kalsel Konsultasikan Penambahan Modal PT Jamkrida Kalsel ke Kemendagri RI

Gugatan lahan bermula ketika warga bernama Sabriansyah Jahri menggugat Pemprov Kalsel. Sabriansyah sebagai ahli waris Paiti (almarhum) mengklaim punya hak atas sebagian lahan gedung baru DPRD Kalsel di Banjarbaru.

Dalam suratnya, Sabriansyah menyatakan hak tanah itu seluas 20.230 meter, yang rinciannya memiliki panjang 170 meter dan lebar 119 meter.

Pihak Sabriansyah lantas menyisipkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 28/Pdt.G/2018/PN.Bjb, tertanggal 14 Februari 2019.

Yang mana dalam putusan itu, pengadilan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp150 juta.

Kemudian, Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat IV diminta secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara Rp1.446.000.

Pihak Sabriansyah meminta pembangunan gedung baru DPRD Kalsel dihentikan sebelum adanya kesepakatan terkait objek tanah. (azka)

Editor : Akhmad