BANJARMASIN, klikkalsel.com – Beberapa hari lalu di dunia maya beredar kabar adanya sekelompok remaja akan melakukan aksi perkelahian di sejumlah lokasi di Banjarmasin.
Kabar tersebut dinilai telah membuat sebagian warga Kota Banjarmasin resah dan menimbulkan kegaduhan. Padahal kabar tersebut terpantau palsu atau hoax.
Lantas apakah ada hukuman yang akan diberikan kepada si pelaku jika ketahuan menebar keresahan atau informasi hoaks.
Dijelaskan Pengamat hukum di Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr Adwin Tista, menyebar luaskan isu yang belum pasti benar atau yang sering disebut hoaks sehingga meresahkan masyarakat bisa dikenakan UU No.11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Juga UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta tindakan ujaran kebencian yang telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
Baca Juga Ojek Online Banjarmasin Apresiasi Kinerja Polisi Berantas Gangster: Kami Merasa Aman
Baca Juga Lanjutkan Program NUFReP, Pemko Banjarmasin kembali Gelontorkan Dana Puluhan Miliar
“Dengan ancaman pidana selama 6 tahun dan denda Rp 1 Milyar,” ujarnya, kamis (26/10/2023).
“Bisa juga pelaku penyebarluasan dikenakan pasal ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam KUHP,” sambungnya.
Baik itu pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian.
“Ini yang seringkali disebut dengan hate speech. Sebagai contoh hate speech yaitu perkataan atau komentar seseorang yang dapat menggiring opini buruak,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





