9 Jam Lebih Sidang Pemeriksaan Lanjutan Pilgub Kalsel Berlangsung di MK

9 Jam Lebih Sidang Pemeriksaan Lanjutan Pilgub Kalsel Berlangsung di MK
9 Jam Lebih Sidang Pemeriksaan Lanjutan Pilgub Kalsel Berlangsung di MK

Kemudian Denny Indrayana menghadirkan saksi ketiga, Chandra Adi Susilo. Saksi ini juga memberikan keterangan terkait dugaan politisasi sembako dan bantuan tandon air Covid-19 dengan motto Bergerak seperti jargon pencalonan Sahbirin Noor bersama Muhidin. Ia juga menyampaikan dugaan politik uang yang terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar

Saksi keempat adalah Manhuri. Ia menyampaikan kepada hakim dugaan kecurangan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan. Saat Pilkada ia sebagai saksi calon bupati nomor 2 Kabupaten Banjar.

“Jumlah surat suara untuk pemilihan bupati tidak sama dengan pemilihan gubernur. Sehingga jumlah surat suara tidak sahnya jauh berbeda,” ujarnya.

Baca juga : Masa Jabatan Berakhir, Ibnu Herman Berpesan Jaga Marwah Pemko Banjarmasin

Kemudian, saksi kelima, Jurkani juga sebagai anggota tim kuasa hukum pemohon menyampaikan dalil pembuktian terkait dugaan kejanggalan distribusi kotak suara yang berisi surat suara di Kabupaten Banjar pada tanggal 9 Desember atau hari pencoblosan.

“Dapat saya jelaskan pada tanggal 12 Februari pada hari Jumat jam 15.30 saya bertemu dengan orang KPU menyampaikan kepada saya langsung, bahwa ia diperintahkan untuk mengambil kotak suara di KPU Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 20 kotak suara pada hari pencoblosan itu,” ucapnya.

Kejanggalan menurut Jurkani, pada kotak suara tersebut tertulis untuk Kabupaten Tanah Laut . Padahal keperluan untuk Kabupaten Banjar.

Sementara, saksi ahli dari pihak pemohon adalah Titi Anggraini. Ia dikenal sebagai aktivis dan pengamat pemilu dan demokrasi. Saat ini Titi menjabat sebagai Anggota Dewan Pembina PERLUDEM.

Baca  Halaman Selanjutnya..

Tinggalkan Balasan