Instruksi Kemendagri ! Sekda di Daerah Bersengketa Hasil Pilkada Bakal Duduki Kursi Bupati/Walikota

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah jabatan kepala daerah berpotensi kosong, khususnya di kabupaten/kota yang bersengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, salah satunya Kota Banjarmasin. Informasi terbaru, kekosongan jabatan itu akan diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Harian (Plh) bupati/walikota.

Regulasi ini mengacu Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari dan telah diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebagaimana diketahui, jabatan bupati/wakil di 7 kabupaten/kota yakni Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tanah Bumbu dan Kotabaru akan berakhir pada 17 Februari mendatang.

Pejabat Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar menerangkan berdasarkan arahan surat Kemendagri tersebut, sekretaris daerah akan mengisi jabatan pelaksana harian bupati/walikota yang daerahnya bersengketa hasil pilkada di MK. Daerah tersebut adalah Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Kotabaru.

“Disarankan Sekda agar menjadi sebagai Plh kepala daerah, apabila waktu antara putusan dan pelantikan itu tidak terlalu lama. Tapi kalau dia masih bersengketa di MK otomatis ada kebijakan lanjutan yang dikirim Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya kepada awak media di Gedung Mahligai Pancasila, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga : Tersisa 3 Nama, Siapa Sekdaprov Pilihan Gubernur Kalsel?

Roy menambahkan, putusan sela sidang di MK akan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Apabila sidang berlanjut, otomatis tahapan sidang menunda pelantikan kandidat petahana yang memperoleh suara terbanyak hasil pilkada di daerah bersengketa.

“Kalau putusannya ternyata tidak lanjut, otomatis ini akan dilantik. Tetapi kalau misalkan lanjut (tahapan persidangan), di situ mungkin nanti ada surat dari Kemendagri apakah kita harus mengusulkan pejabat caretaker,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan