766 Berkas Bacaleg Kalsel Belum Memenuhi Syarat

Sejumlah Parpol di Pemilu 2024 mendatang (gambar ilustrasi)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tercatat sebanyak 850 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan oleh 18 partai politik (Parpol) telah diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel.

Namun dari hasil tersebut, hanya 84 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara sisanya sebanyak 766 lainnya belum memenuhi syarat.

Ketua Divisi Tehnis Penyelenggara Pemilu KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina mengatakan, KPU Kalsel telah menerima berkas Becaleg pada Mei 2023 lalu dan telah melakukan verifikasi kepada seluruh berkas.

“Ternyata hanya 84 yang berkasnya memenuhi syarat,” katanya,.Senin (26/6/2023).

Dikatakannya lagi, hasil verifikasi administrasi dari 18 Parpol yang menyerahkan pada pendaftaran kemarin, hasilnya hanya 84 Bacaleg yang berkasnya sudah memenuhi syarat, sisanya sebanyak 766 belum memenuhi syarat.

Baca Juga : MK Mengokohkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Baca Juga : Sedia Masker! Kualitas Udara Ibu Kota Kalsel Tidak Sehat Akibat Karhutla

Dijelaskannya, ke 766 baceleg yang tidak memenuhi syarat tersebut, dikarenakan dokumen persyaratannya belum sesuai regulasi.

“Status ini disebabkan karena ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi,” ucapnya.

Pihak KPU Kalsel sudah membuat berita acara untuk diserahkan ke semua Parpol peserta Pemilu 2024 yang ada. Dan meminta untuk melengkapi dokumen yang belum memenuhi syarat tersebut.

“Untuk tahapan perbaikan dimulai pada Senin 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Sedangkan verifikasi akan dilakukan 10 Juli hingga 31 Juli 2023 mendatang,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad