7 Lembaga Survei Kredibel Terdaftar di KPU

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel pada 9 Juni mendatang, muncul hasil lembaga survei yang mengunggulkan antar pasangan calon. Hal ini tentu membuat tensi politik kembali panas menjelang beberapa hari pencoblosan ulang.

Menyikapi ekskalasi politik tersebut, KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan ada 7 lembaga survei kredibel terdaftar.

Adapun 7 lembaga survei itu berhak melakukan pendataan, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan.

Komisioner KPU Kalsel menerangkan, 7 survei terakreditasi tersebut adalah Lembaga Survei Indonesia (LSI), Sinergi Data Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Indo Barometer, Citra Politik Indonesia, Saiful Mujani Research Consulting (SMRC) dan Charta Politika Indonesia. Pedoman hukum melibatkan lembaga survei di KPU mengacu pada Peraturan KPU tahun 2017 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

“Lembaga survei sebelum melakukan survei, jajak pendapat ditentukan untuk mendaftarkan lembaganya kepada KPU lembaganya kemudian KPU mengakreditasi,” ujarnya, Senin (31/5/2021).

Lantas legal kah lembaga survei yang baru-baru ini merilis keunggulan antara kubu kandidat Pilgub Kalsel menjelang PSU?

Kandidat nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) telah merilis hasil survei Charta Politika Indonesia. Lembaga ini salah satu yang terdaftar dan terakreditasi di KPU.

Paslon ini mengklaim keunggulan di posisi 59,9 persen, sedangkan Denny Indrayana-Difriadi atau Haji Denny Difri (H2D) dengan presentase 22,1. Kemudian 18,0 persen tidak menjawab saat dilakukan survei.

Pasangan calon H2D diketahui juga unggul melalui lembaga survei Nusantara Politica Research and Consulting di posisi 48,85 persen, sementara BirinMu dengan persentase 39,41. Kemudian 11,74 persen responden masih merahasiakan pilihan. Hasil survei ini ramai beredar di media sosial dan menjadi perbincangan hangat netizen.

Sementara itu, di luar dari 7 lembaga survei tersebut dipastikan oleh KPU belum terakreditasi. Edy mengatakan, beredarnya survei yang tidak terdaftar merupakan wewenang dan pengawasan dari Bawaslu Kalsel.

“Penindakan pengawasannya di teman-teman Bawaslu,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan