WHO Sarankan Masyarakat Gunakan Masker Standar, Pedagang Masker Scuba Menjerit

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Angka Covid-19 masih meningkat setiap harinya, pemerintah memberlakukan peraturan kepada masyarakat untuk penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Penggunaan masker merupakan salah satu bentuk kedisiplinan protokol kesehatan, serta mencegah penyebaran virus Covid-19. Sehingga memakai masker menjadi kebutuhan utama masyarakat di kala pandemi.

Hal ini dimanfaatkan para pedagang untuk menjual masker dengan jenis scuba, jenis ini sangat diminati para masyarakat karena harganya relatif terjangkau dan pemakainya juga mudah jika dibandingkan dengan masker lain.

Akan tetapi, masker scuba tidak dapat menangkal virus Covid-19 karena semua itu tergantung dari komposisi pembuatan masker itu sendiri.

Seperti kita ketahui masker scuba dibuat dari bahan tipis yang elastis. Selain itu, masker jenis ini hanya terdiri atas satu lapisan kain dan punya kecenderungan melonggar.

Mengenai standar masker non-medis, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Satgas Covid-19 merekomendasikan kain tiga lapis yakni lapisan dalam yang menyerap, lapisan tengah untuk menyaring dan lapisan luar yang terbuat dari bahan seperti poliester.

Adapun isu yang beredar, penggunaan masker scuba yang kurang efektif untuk standar masker non medis.

Sampai sekarang pemerintah provinsi Kalimantan Selatan khususnya Kota Banjarmasin, belum ada mengeluarkan keputusan mengenai larangan menggunakan atau menjual masker scuba tersebut.

Ditambah Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain, diantaranya masker harus memiliki minimal dua lapis kain.

Sehingga, sementara ini para pedagang masker scuba sebagian menjerit dengan adanya isu tersebut, pasalnya membuat omset dagangannya menurun drastis.

Rahim contohnya, seorang pedagang masker di Kota Banjarmasin mengatakan, bahwa dagangan maskernya saat ini sudah sepi.

Saat ini pembeli cenderung memilih membeli masker kain yang berlapis-lapis dibandingkan masker berbahan scuba.

“Sekarang sudah sunyi ,sampai saya tidak belanja lagi stok scuba, paling yang lagi ramai masker berbahan kain,” ujar Rahim, Jumat (2/10/2020).

Sebelum ada isu penggunaan masker scuba yang tidak efektif di masa pandemi, Rahim mengakui jika penjualannya lumayan tinggi.

Namun, kini dia harus merelakan masker scubanya hanya dipajang dan hanya dibeli oleh satu atau dua orang saja dalam sehari.

“Dulu 30 sampai 50 bisa terjual,” ujarnya.

Meski dalam sehari hanya terjual 3 sampai 5 pcs masker scuba, Rahim mengaku terpaksa tetap memajang masker scuba di lapaknya untuk menghabiskan stok yang ada .

Pasalnya, masker yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan ke pabrik ataupun distributor.

“Kalau dipajang ada saja 3 atau 5 yang membeli,” ungkapnya kepada klikkalsel.com

Sekedar informasi pemerintah tela penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada masker. Untuk mencegah penularan covid-19

1.Tipe A untuk penggunaan umum
2.Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
3.Tipe C untuk filtrasi partikel

Penetapan SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri untuk menentukan kualitas produksinya dan standar minimum untuk impor.

Dalam ketentuan SNI tersebut akan memberlakukan bahwa kain harus memiliki minimal dua lapis kain di dalamnya.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan