Banjar  

Warung Jablai, Sakadup,Minol dan Merokok Ditempat Umum Akan Ditindak di Martapura

MARTAPURA, klikkalsel.com – Memasuki Bulan Ramadan 1445H, tidak sedikit penyakit masyarakat yang menjadi sorotan, dari warung sakadup, warung jablai, hingga minuman beralkohol di Kabupaten Banjar, Kamis (14/03/2024).

Dalam meminimalisir hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banjar, Ikwansyah mengatakan, pihaknya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2004.

Perda tersebut, merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2001 tentang Membuka Restoran, Warung, Rombong dan yang Sejenis serta Makan Minum dan atau Merokok Ditempat Umum pada Bulan Ramadan.

“Untuk teknis bisa langsung ke Satpol sebagai penegak Perdanya,” ucapnya singkat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi klikkalsel.com kepada Kepala Bidang (Kabid) PPHD Satpol PP Banjar, Agus Hariyanto mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda tersebut.

Baca Juga Setelah Lalui Berbagai Gelombang, Pleno di Martapura Rampung di Hari Akhir

Baca Juga Pembukaan Pasar Ramadan 1445 H, Menyemarakkan Suasana Bulan Suci

“Sejak 11 hari lalu kami sudah sosialisasi,” ucapnya.

Agus menjelaskan, dalam peraturan telah mengatur jam untuk membuka warung bagi masyarakat Kabupaten Banjar agar menghindari adanya masyarakat yang tidak berpuasa.

“Untuk pasar wadai itu bukanya saat pukul 15.00 Wita dan untuk warung makan itu bukanya pukul 17.00 Wita,” bebernya.

Selain warung sakadup yang menjadi sorotan pihaknya, warung jablai di Kabupaten Banjar juga tidak luput dari pengawasan.

“Sebenarnya ini (warung jablai, red) tidak bulan Ramadan juga perlu ditertibkan, namun kita beri peringatan dulu,” ujarnya.

Selain dua aspek tersebut, Satpol PP Kabupaten Banjar juga melakukan pemantauan terhadap minuman beralkohol, yang mana perkara tersebut masuk di dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Namun, sampai saat ini pihaknya mengaku belum ada informasi dan masih melakukan patroli untuk mencari warung sakadup dan pelanggar Perda lainnya.

“Jika kami temukan akan kami beri tindakan, berupa teguran sesuai dengan perintah Bapak Sekda,” ucapnya.

Agus mengatakan, pihaknya telah mendapatkan amanat dari Sekda Banjar untuk melakukan tindakan secara humani, dengan melakukan pendataan pemilik warung, membuat surat pernyataan dan teguran.

“Ketika nanti mengulangi terus baru akan kami lakukan penyitaan. Tapi kalo bisa jangan sampai ke sana, kasian juga orang mencari nafkah,” bebernya.

Dari pantauan klikkalsel.com, ada beberapa warung makan di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, yang nakal buka tidak sesuai jam yang ditentukan oleh Perda Ramadan, dimana oknum beroperasi pada pukul 12.00 Wita. (Mada Al Madani).

Editor: Abadi