BANJARMASIN, klikkalsel – Jajaran Buser Polsekta Banjarmasin Timur kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
Kali ini Jawahir (39) warga Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur harus jadi pesakitan karena tertangkap tangan memiliki 28 paket kecil sabu-sabu, Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan pelaku bermula dari hasil penyelidikan kepolisian yang mendapatkan informasi, tentang adanya peredaran gelap narkoba di kawasan Jalan Pramuka.
“Setelah kita pastikan, kita langsung ringkus pelaku di depan sebuah bengkel di kawasan Jalan Pramuka,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono, Kamis (31/10/2019).
Saat digeledah, petugas menemukan 8 paket kecil sabu yang disimpan di bawah jok motor pelaku.
Belum merasa puas, petugas kemudian membawa pelaku ke rumah kontrakannya dan kembali ditemukan 20 paket kecil sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kemudian mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
“Jadi total ada 28 paket kecil seberat 8,12 gram. Selain itu kita juga amankan uang sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Kanit.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (david)
Editor : Akhmad