Warga Miskin Berhak Mendapat Bantuan Hukum

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Selatan, Agus Toyib. (foto : azka/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com- Setiap warga miskin di Kalsel berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelanggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel, H Siswansyah seusai meresmikan Lomba Kadarkum se Kalimantan Selatan yang berlangsung di Auditorium Idham Zarkasi Universitas Lambung Mangkurat menyampaikan, Pemprov Kalsel menyediakan anggaran untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat

“Pemprov Kalsel menyediakan anggaran untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat. Mudahan perda ini juga bisa dilakukan semua di kabupaten/kota yang ada di Kalsel,” katannya, Selasa (5/11/2019).

Perda Nomor 10 Tahun 2015, sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan seperti Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut.

“Ditahun 2018 kemarin kurang lebih 38 perkara warga miskin yang sudah diberikan bantuan hukum sampai tuntas,” ucapnnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Selatan Agus Toyib, megatakan Perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang diterapkan Pemprov Kalsel merupakan perda satu-satunya yang ada di Indonesia. “Perda tersebut sudah berjalan beberapa tahun sejak ditetapkan,” katannya.

Tahun 2019 tersebut sudah ada sejumlah kasuh yang menjadi perhatian dan bantuan dari pemerintah Kalimantan selatan terkait hukum kepada masyarakat miskin.

“Dari sejumlah kasus yang menerpa warga miskin yang mendapat bantuan hukum paling banyak adalah kasus Narkoba,” ucapnnya.(azka)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan