Walikota Banjarbaru Kesal Ada Sekolah ‘Jual’ Buku LKS Idaman, Kadisdik Akan Beri Sanksi Tegas

BANJARBARU, klikkalsel.com – Beredar adanya laporan adanya praktik penjualan buku pendamping Lembar Kerja Siswa (LKS) Idaman di sejumlah sekolah negeri membuat Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, cukup kesal.

Bahkan, kekesalan orang nomor satu di Banjarbaru disampaikan secara blak-blakan melalui akun sosial media pribadi miliknya.

“Ulun (saya) malam ini masih menerima laporan ada sekolah negeri yang masih menjual dan memakai LKS Idaman. Sekali lagi ulun sampaikan bahwa LKS Idaman tidak wajib anak sekolah menggunakannya. Jaman sulit !!!,” tulis Aditya dalam postingan akun Facebook, Selasa (3/8/2021) malam.

Walikota Banjarbaru juga menyampaikan sebuah pesan mengenai permasalahan tersebut yang tertuju kepada masyarakat agar lebih mengerti.

Isi dalam pesan tersebut meminta wali murid agar melaporkan ke pihaknya jika menemukan atau mengetahui adanya praktik penjualan buku di sekolah-sekolah.

“Apabila masih ada sekolah atau kepala sekolah atau guru dan atau pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku ini, harap laporkan melalui Hotline wa : +62 812-5107-9997,” pesanya.

Dikonfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarbaru, Muhammad Aswan, membenarkan jika ada sekolah negeri yang berencana memperjual-belikan kembali LKS Idaman tersebut.

Namun sebelumnya sudah ada larangan penjualan buku LKS dan telah disosialisasikan kepada sekolah.

“Kami mendapatkan informasi adanya sekolah yang berencana memperjualbelikan LKS Idaman. Laporan tersebut segera ditindak lanjuti dan menegur kepala sekolah yang bersangkutan,” ucapnya, Rabu (4/8/2021).

Lanjut dijelaskan Aswan untuk penjualan buku LKS Idaman tersebut belum sempat terjadi pungutan uang terhadap wali murid.

“Itu masih rencana, jadi belum ada praktik penarikan uang terhadap wali murid. Pagi tadi juga kepala sekolah dipanggil Wali Kota Banjarbaru. Dan ditegur agar tidak melakukan penjualan buku LKS Idaman ini,” jelasnya.

Sebelumnya Dinas Pendidikan Banjarbaru telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penjualan buku LKS Idaman ke sekolah-sekolah. Jika terjadi ada sanksi bagi sekolah yang melakukan praktik penjualan buku kembali.

Larangan ini telah disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP se Kota Banjarbaru, dengan nomor 421.3/0698/PSD/Disdik ditembuskan langsung ke Wali Kota Banjarbaru, per tanggal 19 Mei 2021.

“Ini kan sudah mendapat teguran. Kalau masih saja dilakukan, maka akan kita berikan sanksi tegas,” tegas Aswan.(putra)

Editor : Amran