Dua Mahasiswa Koordinator Massa Penolak Omnibus Law Ditetapkan Tersangka

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Usai memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Koordinator wilayah Bem se Kalsel, AZ dan rekannya, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini berawal dari aksi Unjuk Rasa (Unras) yang dilakukan sekelompok mahasiswa untuk menuntut pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 15 Oktober lalu.

Hingga kemarin, Senin (26/10/2020) Ditreskrimum Polda Kalsel memanggil dua orang Mahasiswa yang menjadi koordinator aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i, mengatakan, AZ melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

AZ ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam pasal, 218 KUHP, Pidana jo pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum.

“Ancaman pidananya 4 Bulan 2 minggu,” ujar M Rifa’i.

Padahal sebelumnya, kuasa hukum AZ, M Fazri, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya masih dinilai kabur, lantaran dari unsur 218 KUHP yang dituduhkan masih belum terpenuhi secara substansi.

“Seharusnya penyidik bisa lebih bijak dan selektif dalam perkara ini, karena bisa saja ini bisa jadi presiden buruk kedepan ketika masih diproses kedepannya,” tuturnya.

Video : Demo Tolak Omnibus Law di Banjarmasin Berakhir Damai

Ia berharap kepada Kapolda Kalsel, agar bisa lebih bijak, dan memunculkan diskresi yang benar-benar adil untuk mahasiswa, agar hal ini tidak menjadi presiden buruk bagi pergerakan mahasiswa di Kalsel.

Video : Ricuh Demo Tolak Omnibus Law

Dalam Panggilan sebelumnya AZ, Juga menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai tanda dimulainya penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalsel.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan