UU Pilkada Tak Direvisi, Bawaslu Terancam ‘Nganggur’ saat Pilkada

Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa saat melayani wawancara awak media. (foto ; rizqon/dok.klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkkalsel – Pelaksanaan Pilkada 2020 yang tahapannya akan segera dimulai, namun Bawaslu selaku lembaga pengawasan, terancam nanggur. Mengingat, dalam Undang-Udang RI No 10 tahun 2016 tentang Pilkada itu, kewenangan pengawasan dilakukan Panita Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota, sementara saat ini kelembagaannya sudah definitif menjadi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) .

Padahal, saat ini regulasi pelaksanaan tengah digodok penyelenggaran pemilu KPU dengan landasan aturan UU Pilkada. Pembaharuan aturan PKPU saat ini tengah disusun untuk proses tahapan, program dan jadwal yang rencananya pelaksanaan Pilkada akan digeber pada 23 September 2020 nanti.

Baca Juga : Kembalikan Marwah Demokrasi, Pamor Ajukan Judicial Review UU Pilkada ke MK

Namun, landasan hukum bagi kewenangan lembaga pengawas tak lagi relevan khususnya bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkait hal ini, Bawaslu Kalsel menyadari kelemahan tersebut karena Panwas Kabupaten/Kota masih mengacu pada Undang-Undang 15 tahun 2011 yang masih bersifat adhoc atau lembaga rentang waktu. Sehingga untuk Pilkada 2020 perlu ada payung hukum jelas terkait kerja terhadap pengawasan Pilkada serentak di 7 Kabupaten/Kota.

“Itu masih jadi pembahasan Bawaslu RI untuk dilakukan upaya agar payung hukum jadi jelas, apakah JR (Judicial Review) atau upaya lain di tingkat Provinsi sebagai pelaksana,” ucap Komisiner Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono kepada awak media akhir pekan tadi.

Disebutkannya, kekosongan fungsi pengawasan yang belum memiliki payung hukum itu hanya dengan upaya Judicial Review di Mahkamah Konstitusi meski terbilang mepet waktu, mengingat tahapan pilkada akan segera berjalan.

Untuk diketahui fungsi pengawasan Pilkada adalah bagian paling krusial pada tahapan penyelenggaraan. Kendati lembaga pengawas harus melekat pada setiap proses yang dilakukan KPU. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan