Kembalikan Marwah Demokrasi, Pamor Ajukan Judicial Review UU Pilkada ke MK

Direktur Eksekutif Parliament Responsive Forum (PAMOR), Dayanto memberi keterangan pers. (foto: PAMOR untuk klikkalsel.com)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sebuah organisasi masyarakat sipil, yaitu Parliament Responsive Forum (Pamor) bakal mengajukan upaya Judicial Review atau JR ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada. Ada tiga poin materi Undang-Undang yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi pemilihan 2020 nanti.

Tiga poin penting tersebut, pertama tenggat waktu penyelesaian sengketa proses terkait payung hukum undang-undang yang menaunginya dengan batasan 12 hari kalender. Pamor mengajukan perubahan menjadi 12 hari kerja, sehingga penyelesaian sengketa lebih maksimal.

Kedua, perihal kewenangan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat Kabupaten/Kota. PAMOR melirik ada kelemahan payung hukum pada UU tersebut

Direktur Eksekutif Pamor Dayanto mengatakan, upaya Judicial Review dianggap urgen untuk mengembalikan marwah demokrasi. Khususnya proses penyelenggaraan pengawasan Pilkada di setiap tingkatannya.

“Soal kelembagaan Bawaslu dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada, memang Panwaslu sudah tidak ada lagi. Relevan, ini penting Judicial Review agar bisa dikaitkan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini,” Ujar Dayanto melalui video konferensi pers, belum lama tadi.

Selanjutnya, yang ketiga adalah terkait soal demokratisasi penentuan calon kepala daerah oleh partai politik (parpol) di daerah setempat. Dengan harapan tak ada intervensi parpol pusat dalam pengusungan calon tertentu pada kontestasi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

Sementara itu, proses pengajuan Judicial Review ke MK oleh PAMOR, sedang bergulir pada tahap konsolidasi poin pokok materi yang diuji. Selanjutnya, akan segera didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat, mengingat tahapan Pilkada akan segera berlangsung. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan