Upah Minum Kabupaten Tabalong Tahun 2023 Naik 7,91%, Lebih Tinggi dari Provinsi

Kepala Disnaker Tabalong, Zulfan Noor ketika dikonfirmasi Klikkalsel.com

TANJUNG, Klikkalsel.com – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2023 di Kabupaten Tabalong yang terhitung dari 1 Januari mengalami kenaikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 118.44/0842/KUM/2022 Tanggal 7 Desember 2022 Tentang Penetapan Upah minumun Kabupaten/Kota Tahun 2023 di daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

“UMK ini berlaku 1 januari (2023) untuk orang bujangan yang bekerja dibawah satu tahun,” ungkap Kepala Desa Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong, Zulfan Noor, Kamis (8/12/2022).

Ia menjelaskan, prosedur dalam menetapkan UMK dimulai dengan rapat dewan pengupahan Kabupaten Tabalong dengan perhitungan yang sudah ditetapkan.

Adapun angka yang ditetapkan dewan pengupahan dan rekomendasi Bupati Tabalong sebesar Rp 3.238.550.31 dan disetujui oleh Guberunur Kalsel.

Baca Juga : Gaji PPPK dan Nakes Harus Terselesaikan Sebelum 2023

Baca Juga : Pengusaha Keberatan Kenaikan UMP 

“Naik sebesar Rp.237.325.27, dengan persentase dibandingkan 2022 kenaikan sebesar 7,91%,” ungkapnya.

Sedangkan selisih dengan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 88.577.66, yang menurutnya produktivitas di Tabalong lebih rendah dari Provinsi Kalsel dan tingkat pengangguran juga termasuk lebih rendah.

Ia juga menuturkan, banyak pertimbangan dalam menentukan UMK, salah satunya pemenuhan kebutuhan dasar pekerja dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.

“Dengan angka perhitungan ini Insayallah pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan pekerja dan perluasan kesempatan kerja bagus,” katanya.

Sementara Sekertaris Asosisasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Muhammad Rasyid menuturkan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan angka kenaikan UMK tersebut.

“Kami semua sudah sepakat, yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja dan APINDO juga setuju yg tergabung di Dewan Pengupahan Kabupaten mengajukan ke Provinsi UMK Kabupaten Tabalong naik 7.91%,” ujarnya.

Menurut Rasyid kenaikan tersebut merupakan hal wajar, mengingat tahun sebelumnya tidak ada kenaikan angka UMK di Tabalong maka sudah seharusnya ada kenaikan di Tahun 2023.

“Kami melihat tahun sebelumnya tidak ada kenaikan upah minimum kita, tahun 2022 tidak ada kenaikan maka hal wajar 2023 ini ada kenaikan,” ungkapnya. (Dilah)

Editor: Abadi