UMK Banjarmasin Tahun 2023 Naik 7,86 Persen Jadi Rp 3.236.248

Ilustrasi uang kenaikan UMk

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upah Minumum Kota (UMK) tahun 2023 untuk Banjarmasin resmi ditetapkan. Yang mana nilai dari UMK tersebut meningkat 7,86 persen dibandingkan tahun 2022.

Di tahun 2022 UMK di Kota Banjarmasin senilai Rp 3.000.371, dan mengalami kenaikan di tahun 2023 menjadi Rp 3.236.248.

Hal tersbut disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Muhammad Isa Anshari, bahwa penetapan UMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/084/KUM/2022.

“Resmi ditetapkan sesuai SK Gubernur Kalsel tentang penetapan upah minimum kabupaten kota,” ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga : UMP Kalsel Tahun 2023 Naik 8,38 Persen Jadi Rp 3,1 Juta

Baca Juga : Upah Minum Kabupaten Tabalong Tahun 2023 Naik 7,91%, Lebih Tinggi dari Provinsi

Atas dasar SK Gubernur tersebut, Ia pun melarang setiap perusahaan untuk membayar gaji karyawannya di bawah angka yang telah ditetapkan.

Namun apabila ada karyawan yang menerima gaji dibawah angka yang telah ditetapkan, maka karyawan tersebut bisa melaporkan ke serikat pekerja.

“Memang tidak ada sanksi secara tertulis. Karena ada kondisi perusahaan yang kondisi keuangannya tidak bisa mengikuti. Jadi dibuat kesepakatan,” terangnya.

Meski demikian, Ia memastikan, bahwa sebagian besar perusahaan di Banjarmasin sudah mematuhi dan menjalankan UMK.

“Besaran UMK 2023 akan mulai diterapkan per 1 Januari nanti. Dan mulai sekarang sudah kita umumkan,” tuturnya.

Penetapan UMK Banjarmasin tahun 2023 sendiri telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota. Di dalamnya juga sudah termasuk perwakilan Apindo dan serikat pekerja. (fachrul)

Editor: Abadi