Pengusaha Keberatan Kenaikan UMP

Ilustrasi pengupahan pekerja.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kenaikan 8,38 persen upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Rp 2, 9 juta menjadi Rp 3,1 juta menuai respon keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel. Menurut Apindo Kalsel kenaikan UMP yang mengacu Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP 2023 itu tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Apindo secara tegas menolak Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP 2023 maksimal sebesar 10 persen. Ketua Apindo Kalsel, Supriadi mengatakan penetapan UMP tetap menggunakan peraturan pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lanjut, ujarnya, bagi Apindo penetapan UMP tetap menggunakan PP 36 tahun 2021 karena Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XIX/2021 tanggal 3 November 2021 dalam putusannya di antaranya, menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu (2 tahun) sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan.

“Selain itu MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucapnya, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga : UMP Kalsel Tahun 2023 Naik 8,38 Persen Jadi Rp 3,1 Juta

Baca Juga : Komisi I DPRD Kalsel Inginkan Desa di Batola dan Tapin Jadi Desa Maju 2023

Sebab itu dia menekankan bahwa penetapan UMP harus tetap masih menggunakan PP 36 tahun 2021. Lanjut, ucapnya PP tersebut rujukan yang digunakan untuk menaikkan UMP akibat adanya inflasi dan indikator ketenagakerjaan.

Sejatinya Apindo tetap menyambut baik kenaikan UMP. Namun dia berharap pemerintah tetap meninjau pertumbuhan ekonomi dan kemampuan pengusaha di tengah inflasi.

“Saya secara pribadi sangat memahami kemauan serikat pekerja, karena 2 tahun terakhir ini hampir tidak mengalami kenaikan
tapi di satu sisi saat ini banyak pengusaha yang baru bangkit dari keterpurukan akibat pandemi,” ucapnya.

Namun, jika pemerintah menggunakan Permenaker 18 tahun 2022 akan mengubah formula penetapan upah minimum yang telah diatur dalam PP 36 tahun 2021 dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Menurutnya menimbulkan tidak adanya kepastian hukum.

“Sampe saat ini hampir semua perusahaan anggota Apindo sangat keberatan dengan diberlakukanya Permenaker 18 tahun 2022 tersebut, karena cukup memberatkan para pengusaha, apalagi sektor perdagangan, perhotelan, makanan minuman, perdagangan, jasa dan UMKM yang sangat berasa kena dampak pandemi covid yang meluluh lantakan usaha 2 tahun terakhir,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berikutnya sebesar Rp 3.149.977,65.

Pengumuman kenaikan UMP Kalsel tahun 2023 sekitar 8,38 persen disiarkan pada Senin 28 November 2022 lalu. Kenaikan UMP sesuai dengan keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2023.

Keputusan Gubernur Kalsel ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2023. (rizqon)

Editor: Abadi