Gaji PPPK dan Nakes Harus Terselesaikan Sebelum 2023

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Kesehatan yang menagani Covid-19 diharapkan terselesaikan sebelum 2023.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel untuk meyelesaikan gaji tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 untuk diselesaikan sebelum 2023.

“Itu adalah hak mereka terlebih mereka yang sudah bekerja mengabdikan dirinya bagi daerah, seyogyanya mendapat perhatian serius dan menjadi prioritas karena menyangkut kehidupan keluarganya,” katanya kepada klikkalsel.com Senin (24/10/2022)

Untuk itu Lutfi juga akan meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi setempat menjelaskan nantinya dalam pembahasan APBD 2023 nanti.

“Kurang lebih ada sebanyak 1.100 PPPK yang sudah diangkat harus terselesaikan sebelum 2023,” bebernya.

Baca Juga : Jumlah Kebakaran Tahun 2022 di Banjarmasin Meningkat Dibandingkan 2021

Baca Juga : Relokasi Kawasan Lahan Rawan Bencana di Banjarmasin Dikaji

Ditambahkannya pula, gaji/tunjangan bagi PPPK tersebut merupakan beban pemerintah pusat yang dibayarkan kepada daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Sedangkan untuk nakes Covid-19 per tahun 2022 pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sudah menyatakan tidak lagi membayarkan gaji/tunjangan, namun menjadi kewajiban pemerintah daerah.

“Semoga ini bisa terealisasi dengan baik hingga PPPK dan Nakes mendapatkan haknya,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad