Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Jadi Acuan Penyidik Tangani Tindak Pidana Siber

https://aptika.kominfo.go.id/

Dijelaskannya pula, sebelum restoratif justice dilaksanakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya, harus ada kesepakatan kedua belah pihak, kemudian harus didasari atas keinginan kedua belah pihak. Terakhir, tidak akan menimbulkan kasus baru dikemudian hari.

Baca Juga : Dukung Kesembuhan Pasien COVID-19, 106 Personil Polda Kalsel Donorkan Plasma Konvalesen

Jika pencemaran nama baik, fitnah atau penghinaan diteruskan hingga keranah hukum bakal banyak biaya yang dikeluarkan kedua belah pihak. Makanya lebih disarankan dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Jika kedua belah pihak bisa diselesaikan dengan restoratif justice, ya permasalahan selesai,” jelasnnya.

Disinggung dugaan pencemaran nama baik yang terjadi dalam suatu pemberitaan media?
Lanjutnnya, selama nara sumber dalam berita itu jelas, artinya sesuai dengan kaidah jurnalistik.

“Kalau sumbernya jelas tidak apa-apa, lain halnya jika hanya kata-katanya saja tapi tidak jelas siapa orangnya,” pungkasnya.(azka)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan