Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Jadi Acuan Penyidik Tangani Tindak Pidana Siber

https://aptika.kominfo.go.id/

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pedoman penanganan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) jadi acuan penyidik untuk menangani suatu tindak pidana siber. Pedoman itu tertuang dalam surat Telegram Nomor: ST/339/II/RES.1.1.1/2021 yang ditandatangani Wakabareskrim Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo sudah disebar ke seluruh jajaran, termasuk Polda Kalsel.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai mengatakan, ada beberapa klasifikasi tindak pidana siber yang menjadi pedoman penyidik, salah satunya adalah terkait pencemaran nama baik, fitnah atau penghinaan. Penanganannya diarahkan pada restoratif justice.

“Dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran nama baik sesuai arahan pimpinan diarahkan Restoratif justice,” katanya.

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Perketat Pengawasan Medsos Jelang Pilkada, Jeratan Hingga 12 Tahun Bagi Pelanggar UU ITE

Karena banyak anggapan di masyarakat, pasal yang ada dalam UU tersebut dinilai terlalu lentur dan mudah dimainkan.

“Ini merupakan pembenahan yang dilakukan Kapolri terhadap UU ITE yang dianggap masih bisa dimainkan atau masih abu-abu, agar tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan