UMP Kalsel Tahun 2023 Naik 8,38 Persen Jadi Rp 3,1 Juta

Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti mengumumkan kenaikan UMP 2023 berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2023.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengumumkan per 1 Januari 2023 Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan 8,38 persen dari Rp 2.906.473,32 menjadi Rp 3.149.977,65.

Kenaikan UMP sesuai dengan keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2023. Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel tahun 2023.

Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

UMP Kalsel sebagaimana dimaksud keputusan Gubernur Kalsel ini adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu, bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga : Serikat Pekerja di Kalsel Tak Ingin Kenaikan UMP Seperti Tahun Lalu

Baca Juga : Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Diundur Sepekan

“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” tuturnya, Banjarmasin, Senin (28/11/2022).

Dia menjelaskan, kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 bahwa penetapan UMP di Provinsi tidak boleh lebih dari 10 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut Irfan mengatakan, akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

“Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” katanya.

Ia pun berharap dengan kenaikan upah minimum tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat.

“Kenaikan ini diharapkan bisa dimaklumi semua pihak, khususnya pengusahan agar bisa melakukan penyesuaian pelaksanaan pembayaran UMP,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi