Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Diundur Sepekan

Ilustrasi karyawan perusahaan menerima gaji. (foto: rizqon/klikkalsel)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Kaum pekerja tampaknya harus bersabar menunggu pengumuman kenaikan upah minimun provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK). Sebab pemerintah menunda pengumuman selama sepekan dari 21 November 2022.

Hal tersebut mengemuka pada Rakor Persiapan Penerapan Upah Minimum Tahun 2023 secara virtual digelar Mendagri dan diikuti Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) Command Center, Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Jumat (18/11/2022).

Rakor ini dipimpin langsung Mendagri Tito Karnavian Bersama Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, diikuti oleh kepala daerah atau yang mewakili dari seluruh wilayah Indonesia. Landasan hukum dari penetapan upah minimum ialah PP 36/2021.

Peraturan tersebut hadir untuk mengatasi permasalahan disparitas upah minimum antar wilayah. Hal ini dengan harapan terjadi pemerataan penciptaan lapangan kerja dan perluasan kesempatan kerja yang berkelanjutan dalam jangka menengah dan panjang.

Akan tetapi, menurut pemerintah lewat pernyataan Menaker, penetapan upah minimum melalui PP 36/2021 belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat serta tidak seimbang dengan kenaikan laju barang.

“Hal ini dikhawatirkan akan terjadi kembali pada 2023. Pemerintah pun mempertimbangkan perhitungan upah minimum pada Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 perlu dilakukan penyempurnaan,” ucap Fauziyah.

Baca Juga : Kontribusi Bank Kalsel Terhadap UMKM dan Pembangunan Daerah Masih Minim

Baca Juga : Bangunan Ikon Ketupat Roboh, Ketua Fraksi PAN DPRD Sindir Pemko Dengan Ucapan Syukur

Menaker mengungkapkan, penetapan UMP yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2022 diubah menjadi 28 November 2022. Sementara penetapan UMK yang semula 30 November 2022 diubah menjadi 7 Desember 2022.

“Alasan perubahan waktu penetapan upahan minimum tahun (UM) 2023 yaitu untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru yang diatur dalam Permenaker tentang Penetapan UM tahun 2023,” jelasnya.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan tersebut di atas, sebutnya, mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Dalam rakor tersebut, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nurul Fajar Desira didampingi Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti. Saat ini, Pemprov Kalsel telah menyusun besaran kenaikan UMP yang akan diumumkan paling lambat pada 28 November mendatang.

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti memaparkan besaran kenaikan UMP melibatkan dewan pengupahan. Namun, dia memilih hemat bicara besaran persentasi kenaikan UMP 2023.

“Insya Allah naik. tinggal rapat pleno akhir dewan pengupahan, hasil rapat akan dibawa ke gubernur untuk disetujui dan disahkan dalam keputusan gubernur. Pengumumannya, kita laksanakan sesuai arahan menteri ketenagakerjaan,” pungkasnya saat dikonfirmasi awak media.

Untuk diketahui, UMP Kalsel 2022 sebesar Rp2.906.473,32 naik dari sebelumnya Rp 2.877. 448. (rizqon)

Editor : Akhmad