Tutup Tahun 2021, DPRD Banjarbaru Setujui 2 Raperda

Wakil Walikota Banjarbaru, Warono SE didampingi Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar dan Wakil Ketua I DPRD Kota Banjarbaru, Taufik Rachman mendatangani dua Raperda yang disetuhi dijadikan perda.(foto:Humpro Setdako Banjarbaru/klikkalsel.com)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Dipenghujung tahun 2021, DPRD Kota Banjarbaru kembali menyetujui 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna, Rabu (29/12/2021).

Raperda tersebut menyangkut tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan Raperda perubahan atas peraturan daerah Kota Banjarbaru Banjarbaru nomor 30 Tahun 2011 tentang retribusi izin trayek.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengungkapkan, bahwa dalam paripurna dewan setuju untuk dua Raperda tadi dijadikan perda.

“Untuk total sudah 17 Raperda yang dibahas tahun ini semua terlaksana,” ucapnya.

Fadliansyah juga berpesan setelah perda baru tersebut resmi untuk dipergunakan sebaik mungkin sesuai peruntukkannya.

Tentang perda mitigasi bencana, diharapkan penanganan bencana di Kota Banjarbaru lebih terkoordinir.

“Stakeholder terkait dan BPBD sebagai leading sektor dapat cepat berkoordinasi di bidang kebencanaan. Karena kita tahu, ada beragam potensi bencana di Kota Banjarbaru. Seperti banjir, angin hingga kebakaran,” tambahnya.

Baca Juga : Bonus Atlet PON XX dan Peparnas Menunggu APBD 2022 Disahkan

Baca Juga : Jalan di Gang Gandapura Ambruk, PUPR Rencanakan Perbaikan di Tahun 2022

Sementara itu, Wakil Walikota Wartono SE mengatakan, disetujuinya 2 buah Raperda tersebut diharapkan SKPD terkait seperti BPBD dalam rangka penanggulangan bencana dapat segera berkoordinasi dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh serta memberikan perlindungan bagi masyarakat Kota Banjarbaru dari bahaya bencana.

Lanjut Wartono, Raperda berkaitan dengan izin trayek bertujuan membawa angin segar terhadap pertumbuhan ekonomi usaha transportasi dan memberikan keringanan bagi pengusaha angkutan kota.

“Karena dengan adanya penurunan tarif retribusi dapat membawa dampak yang positif bagi pelaku usaha bidang transportasi, sehingga geliat perekonomian khususnya angkutan umum dapat berkembang ke arah yang lebih baik dan mampu bertahan dalam situasi maraknya taksi online,” tambahnya.(adv/putra)

Editor : Amran