Turunkan Angka Stunting, Dinkes Banjarmasin Kampanye ASI Eksklusif

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi.(Foto : fachrul/klikkalsel.com)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Stunting di Banjarmasin masih terbilang sangat tinggi, bahkan Kota Banjarmasin memiliki ketinggian persentase stunting yakni 30 persen.

Guna menurunkan angka stunting tersebut, Pemko Banjarmasim sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya yakni mensosialisasikan pemberian ASI ekslusif kepada bayi baru lahir.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, saat di hubungi klikkalsel.com

Menurut Machli untuk menekan angka Stunting di Banjarmasin, 13 SKPD yang dikoordinir oleh Barenlitbangda telah menyusun banyak program dan juga program sesuai dengan SKPD nya antara lain pada Dinkes kampanye ASI eksklusif.

Selain itu Dinkes juga melakukan pembagian tablet tambah darah di sekolah sekolah, mengundang para kader posyandu untuk diberikan Edukasi.

Tak hanya itu Pemko Banjarmasin rupanya juga sudah melakukan rapat bersama atau rembuk stunting dengan Dinas Dinas terkait.

“Dari SKPD yang lain seperti PUPR juga memiliki program untuk perbaikan sarana rumah penduduk sesuai dengan kemampuan anggaran daerah,” tuturnya, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga : Perpres Percepatan Penurunan Stunting Jaga Kualitas SDM Bonus Demografi

Baca Juga : Ketua PKK Balangan Harapkan Angka Stunting Bisa Menurun

“Sama halnya dengan dinas pendidikan masing-masing memiliki program-program yang tentunya bertujuan untuk menekan angka Stunting di Banjarmasin,” sambungnya.

Machli menegaskan bahwa upaya pencegahan stunting dengan melakukan kampanye ASI Eksklusif dilakukan dengan dasar pasal 200 undang-undang 36 tahun 2009.

Dimana dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut ada ketentuam hukum yang mengatur bahwa terhadap setiap orang yang menghalang-halangi pemberian ASI eksklusif yaitu hanya ASI saja yang diberikan kepada bayi baru lahir sampai dengan enam bulan, akan dikenakan sanksi satu tahun penjara kepada orang orang yang menghalangi pemberian ASI eksklusif tersebut.

Termasuk yang mengganti pemberian ASI dengan susu formula tidak sesuai dengan indikasinya tentu ini juga melanggar ketentuan pasal 200 undang-undang 36 tahun 2009.

“Hal ini juga kita sosialisasi karena salah satu penyebab stunting adalah tidak diberikannya ASI eksklusif kepada bayi baru lahir dan persentasi di Banjarmasin baru mencapai 39 persen ibu yang memberikn ASI ekslusif,” terangnya.

Selain itu, pihak Dinkes Banjarmasin melalui Puskesmas juga terus melakukan sosialisasi kepada para pasangan Calon Pengantin yang akan melakukan pernikahan untuk diberikan vaksin pra nikah.

“Calon Pengantin ini menjadi sasaran utama awal dari upaya pencegahan terhadap stunting,” ungkapnya.

“Upaya yang dilakukan Dinkes terhadap calon pengantin yang tentunya pada saat dia mau menikah adanya kewajiban untuk bervaksin DPT atau TT kepada setiap calon pengantin perempuan. itu ada vaksin yang kita berikan kepada mereka, saat itulah ketika mereka datang di Puskesmas kita juga akan memberikan penyuluhan tentang stunting dan itu selalu di sampaikan bagian dari strategi upaya mencegah stunting di Banjarmasin,” pungkasnya. (fachrul).

Editor : Amran