Perpres Percepatan Penurunan Stunting Jaga Kualitas SDM Bonus Demografi

JAKARTA, klikkalsel.com – Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan penanganan stunting sebagai upaya mendorong munculnya sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas, serta menjaga momentum bonus demografi di masa depan. Untuk diketahui, sejumlah lembaga keuangan dunia memperkirakan Indonesia akan menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia.

Prediksi tersebut didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dianggap stabil, dan populasi yang besar. Dari komposisi usia penduduk, pada 2030, sekitar 70 persen penduduk Indonesia berusia 15-64 tahun, atau berada dalam masa produktif.

Komposisi ini disebut sebagai bonus demografi. Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyampaikan dalam menyikapi hal tersebut, pada 2018 pemerintah telah menargetkan percepatan penurunan stunting melalui penyusunan strategi nasional dan percepatan penurunan stunting.

“Sebagai hasilnya, kita menyambut gembira hasil Survei Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 yang menunjukkan keberhasilan penurunan stunting dalam tiga tahun terakhir yaitu dari 32,8 persen tahun 2018 menjadi 24,4 persen tahun 2021,” kata Ma’ruf dalam sambutan pada acara yang digelar FMB9 bertajuk “Percepatan Pencegahan Stunting” Senin (4/4/22).

Ma’ruf menegaskan, komitmen pemerintah tak lantas berhenti dengan capaian tersebut. Pemerintah terus berupaya menekan angka stunting hingga 14 persen pada 2024.

“Target kita sekarang angka stunting dapat ditekan hingga 14 persen 2024. Untuk itu, telah ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72, tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting,” kata Ketua Pengarah Percepatan Penurunan Stunting ini.

Ma’ruf menambahkan, Perpres yang diterbitkan guna mengerjar target pemerintah menurunkan angka stunting, “Perpres ini mengadopsi Stranas Stunting yang sudah ada serta memberikan penguatan pada beberapa aspek pokok,” tambah Ma’ruf.

Aspek pertama yang mendapat penguatan adalah aspek kelembagaan. Perpres 72/2021, kata Ma’ruf, secara tegas meminta dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting atau TPPS di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa/Kelurahan.

“Di tingkat Pusat, Wakil Presiden menjadi Ketua Pengarah dan Kepala BKKBN menjadi Ketua Pelaksana yang bertugas mengkoordinasikan percepatan penurunan stunting mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi,” pungkas Ma’ruf.

Kedua, adalah aspek intervensi yakni aspek intervensi spesifik dan intervensi sensitif atas kelompok sasaran yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Siapkan Catin Siap Nikah Dalam Rangka Mencegah Stunting

Baca Juga : Cegah Stunting, Raudatul Jannah Genjot Gerakan Balita Makan Ikan Untuk Balita