Tunggakan Retribusi Toko Makin Semraut

Sejumlah toko maupun kios di kawasan Pasar Sudimampir, Pasar Lima, Sudirapi belum mencapai target pembayaran retribusi. (foto : wamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Tunggakan retribusi kios pedagang yang diekola Pemko Banjarmasin yang terus bejalan. Sampai saat ini tunggakan tersebut belum mencapi target yang telah ditetapkan.

Sejumlah toko maupun kios di kawasan Pasar Sudimampir, Pasar Lima, Sudirapi belum mencapai target pembayaran retribusi. (foto : wamen/klikkalsel)

Sejumlah kios toko milik Pemko Banjarmasin, seperti Pasar Lima, Sudimampir, Sudirapi, Pasar Niaga, dan beberapa pasar lain, masuk dalam daftar penyumbang retribusi. Namun sebagian sudah tidak berfungsi lagi sebagai lapak padagang, bahkan sudah tidak ada.

Kepala Disperindag Kota Banjarmasin Khairil Anwar mengatakan, kesemrautan itu membuat target retribusi pasar menjadi tidak pernah tercapai. Karena, memang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.

“Tunggakan itu bukan orang yang tidak bayar, tapi memang tokonya tidak berfungsi bahkan sudah tidak ada lagi. Jadi bagaimana target mau tercapai kalau begini keadaanya,” ucapnya, Selasa (6/3/2018).

Lebih jauh ia menyampaikan banyak kios maupun toko yang tidak berfungsi dan ditinggal pemiliknya. Seperti di Pasar Sudirapi terdapat 219 toko tidak berfungsi.

“Itu kabarnya sejak awal memang tidak pernah difungsikan. Tapi dijadikan target retribusi,” katanya.

Selain itu juga ada toko yang sudah runtuh seperti di Pasar Kapuk, Pasar Sudimampir lantai III yang saat ini berubah menjadi gudang, serta kereta gantung penyebrangan di kawasan Malabar yang saat ini sudah tidak ada lagi masih dihitung sebagai target pendapatan.

“Di Pasar Lima Laut itu ada dua kios yang dijadikan mushala. Juga ada tiga kios di eks pom bensin beralih fusngsi jadi tempat tinggal karena terhalang bangunan liar,” tutur Khairil.

Ia berharap, dengan dilakukanya pendataan ulang untuk kios tersebut bisa menjadi bahan evaluasi untuk capaian target retribusi pasar. Sebab selama ini target yang ditetapkan tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.(baha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan