Pembegalan di Cempaka Sari Bermotif Dendam, 4 Pria dan 2 Wanita Ditetapkan Sebagai Pelaku

Enam pelaku yang diamankan Polsek Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat ungkap kasus dugaan pembegalan yang terjadi di Jalan Cempaka Sari IV, RT 47, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat. Lebih tepatnya di depan langgar Darul Muta’Abbidin, pada Minggu (25/2/2024) lalu sekitar pukul 02.30 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan, ada enam orang yang pihaknya tetapkan sebagai pelaku atas kejadian tersebut.

“Empat orang pria dan dua orang perempuan. Tiga orang diantaranya ABH,” ujarnya kepada awak media, Selasa (27/2/2024).

Adapun para pelaku itu, kata Kanit, berinisial DFD (20) warga Jalan Sutoyo S Komplek Rahayu RT 10, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, MH (21) warga Cempaka Sari 4, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

SR (20) warga Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, MFNA (16), warga Kecamatan Banjarmasin Barat

“Kemudian, JEP (14) dan AD (15) warga Kecamatan Alalak Kabupaten Batola,” tuturnya.

Para pelaku diamankan polisi lantaran terlibat kasus atas aksi dugaan pembegalan pada waktu itu, dengan korbannya NR (17) warga Jalan Batu Benawa II RT 48, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Sementara ini dari keterangan para pelaku motif yang kami simpulkan aksinya tersebut karena didasari adanya dendam dari seorang pelaku (DFD) yang sebelumnya pernah dikeroyok oleh teman – teman korban,” jelasnya.

Baca Juga : Diupah 20 Juta, Pemuda Asal Aceh Nekat Selundupkan 1 Kilogram Sabu ke Kalsel

Baca Juga : Satu Sel Tahanan di Tahti Polda Kalsel Jadi Korban Penganiayaan 6 Oknum Polisi, Ada Yang Patah Kaki dan Tulang Retak

Karena dendam itu, DFD mengajak para pelaku lain untuk membalasnya dengan melakukan penyerangan terhadap korban.

“Sedangkan pelaku MH, dia adalah pelaku yang membawa motor korban dan SR adalah pelaku yang melakukan penusukan kepada korban,” imbuhnya.

“Jadi ini bukan pembegalan. Namun pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata Kanit, para pelaku ini pihaknya amankan pada Senin (26/2/2024) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Ir Phm Noor.

Lebih tepatnya di depan Warnet Game Center Sultan Kelurahan Banjarbaru oleh unit opsnal buser Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang dibackup Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Sat Intel Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Polres Banjarbaru.

Saat ini para pelaku dan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor matic dan sebilah belati, dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses Hukum lebih lanjut.

Adapun kronologis kejadian itu, korban sedang berkendara dengan temannya yang kemudian diikuti oleh para pelaku sebanyak tiga orang menggunakan satu buah sepeda motor.

Tidak lama diikuti, korban kata Kanit diselip oleh pelaku yang langsung berhenti didepan motor korban dan mengatakan “ikam kah yang melukai kawanku semalam”.

“Korban sempat menjawab tidak ada, tapi satu pelaku SR langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban hingga mengenai lengan tangan sebelah kanan,” jelasnya.

Akibat serangan SR itu, korban mengalami luka robek dan sontak langsung kabur menyelamatkan diri bersama temannya. Sementara sepeda motor korban yang tertinggal di lokasi dibawa oleh pelaku.

“Sebelum membawa motor korban, pelaku sempat berkata bahwa akan membawa motor korban,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi