Transformasi Data Kependudukan, BPS Tabalong Gelar Regsosek

Petugas ketika melakukan pendataan (Foto : internet)

TANJUNG, klikkalsel.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabalong melakukan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh wilayah Bumi Saraba Kawa.

Kegiatan dimulai dari 15 Oktober hingga 14 November 2022 dan BPS Tabalong mengerahkan sebanyak 449 petugas lapangan.

Diketahui, Regsosek merupakan upaya pemerintah untuk membangun data tunggal kependudukan (satu data) yang didefinisikan sebagai sistem pendataan kependudukan yang mencakup profil, kondisi sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan penduduk.

“Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien,” ujar Kepala BPS Tabalong, Sigit Purnomo di Ruang Kerja.

Ia menginformasikan, data tunggal dapat digunakan untuk penanganan korban bencana, wabah, atau perubahan iklim secara cepat.

Baca Juga : Angkutan Antar Kota Mati Suri, Bupati Tabalong Gagas Peremajaan Taksi Tanjung-Banjarmasin

Baca Juga : Tim Wasev TMMD Bersama Bupati dan Dandim 1008/Tabalong Tinjau Lokasi TMMD ke-115 di Desa Pamarangan Kanan

“Covid-19 merupakan contoh konkret perlunya data tunggal kependudukan ini. Misalnya, vaksinasi lansia yang persentasenya rendah padahal sudah optimal, kemungkinan ada data kependudukan lansia yang tidak terupdate seperti yang meninggal atau pindah,” jelasnya.

Pendataan ini berbasis pada data identitas penduduk tunggal, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Diketahui, BPS melakukan pendataan untuk mencakup berbagai informasi, di antaranya yaitu, kondisi sosial ekonomi, geografis, perumahan, kondisi sanitasi air bersih, ketenagakerjaan, kesehatan dan informasi geospasial.

“BPS melakukan transformasi data kependudukannya, jadi data yang selama ini kita miliki, kita melengkapinya lagi untuk mendapatkan data sosial ekonominya,” ucap Sigit.

Sedangkan pelaksanaan dibagi menjadi dua tahap, pada 2022 melakukan pendataan awal dan 2023 nanti untuk pengolahan dan Forum Konsultasi Publik (FKP).

Adapun data yang dihasilkan nantinya akan terhubung dengan data pada kementerian atau lembaga di tingkat Pusat hingga data Pemerintah Daerah di tingkat desa/kelurahan.

“Setelah data ini terbentuk pada 2023, maka dapat digunakan sebagai rujukan pelaksanaan berbagai program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah termasuk penghapusan kemiskinan ekstrem,” tuturnya. (dilah)

Editor : Akhmad