Semua Warga Wajib Miliki Data Kependudukan Termasuk ODGJ

Kepala Disdukcapil Banjarmasin, Yusna Irawan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin semakin gencar melakukan perekaman identitas penduduk untuk pembuatan e-KTP.

Upaya yang dilakukan Disdukcapil Banjarmasin agar bisa menjangkau sejumlah warga yang tak bisa datang langsung ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) dan Kantor Disdukcapil dilaksanakan secara jemput bola.

Disampaikan Kepala Disdukcapil Banjarmasin, Yusna Irawan bahwa program yang dilaksanakan tersebut bernama program rekayasa jiwa. program ini sudah dijalankan sejak lama dan kembali dimasifkan lagi tahun 2022 lalu.

Secara umum program tersebut dikhususkan bagi masyarakat yang tak bisa datang langsung untuk melakukan perekaman.

Entah itu karena yang bersangkutan sudah berusia lanjut, jatuh sakit, hingga pengidap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Prinsipnya semua warga negara itu wajib memiliki data kependudukan. Dia harus tercatat di Administrasi kependudukan

Baca Juga : KPU dan Bawaslu Periksa Kantor Serta Berkas Kepengurusan 9 Parpol Non-parlemen di Kalsel

Baca Juga : Dua Perusahaan Gagal Kerjakan Proyek Terancam Blacklist

“Jadi saat ini masih banyak yang tidak memiliki identitas kependudukan makanya kita lakukan jemput bola. Termasuk juga disitu ODGJ,” ucapnya.

“Peruntukannya entah itu untuk bantuan sosial (bansos) dan lain sebagainya,” sambungnya.

Sejak kembali digencarkannya program rekayasa jiwa tersebut sudah terdata sejumlah orang yang didatangi dan dilakukan perekaman, jumlahnya mencapai 121 orang.

“Khusus di bulan Desember, ada 25 orang,” ungkapnya.

Yusna juga menjelaskan bahwa warga yang sakit atau sudah berusia lanjut, itu cukup mudah didata. Yang sedikit merepotkan yakni mendatan ODGJ karena tidak jarang, pihaknya mendapati ODGJ yang mengamuk saat didata.

“Satu-satunya yang bisa dilakukan, itu hanya melalui pendekatan persuasif,” ucapnya.

Khusus ODGJ apabila memang tidak bisa dilakukan perekaman melalui metode iris mata dan sidik jari, maka ada pengecualian. Yakni, diganti dengan rekam foto yang bersangkutan.

“Sementara ini, ada 30 an ODGJ yang sudah direkam,” ungkapnya.

Lantas bagaimana dengan perekaman ODGJ, gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang diketahui berasal dari luar daerah?

Terkait hal itu, ia menjelaskan bahwa perekaman tetap dilakukan. Tentu, berkoordinasi dengan dinas terkait. Misalnya, mendatangi rumah singgah bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos).

“Yang penting ada nomor induk kependudukan (NIK),” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran