Banyak SKPD Belum Manfaatkan Pergub yang Dikeluarkan Paman Birin Tentang Pemanfaatan Data Kependudukan

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin memberikan arahan saat apel. (foto: dok Pemprov Kalsel.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan tampak belum maksimal diterapkan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Padahal Gubernur Kalsel telah mengeluarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB) Kalsel, Irfan Sayuti menuturkan terkait perjanjian kerja sama Pemanfaatan Data Kependudukan antara Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) masih berproses.

Sejauh ini dari 18 SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel, hanya 8 yang telah bersinergi dengan Disdukcapil-KB. Delapan SKPD itu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial, Bakeuda, Dinas Koperasi, dan Bappeda.

Baca Juga : Keberadaan BPK Bakal Diperketat, Seperti Ini Rancangan Ketentuannya

Baca Juga : Rendaman Air Pasang Laut di Banjarmasin Berangsur Turun

Sudah semestinya Pergub Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemanfaatan Data Kependudukan menjadi perhatian semua pihak. Terlebih lagi, program Pemanfaatan Data Kependudukan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2021-2026.

“Bisa diambil contoh seperti yang diterapkan Provinsi Jawa Tengah telah bersinergi dengan sangat baik antara SKPD untuk memudahkan pelayanan masyarakat. Diantaranya pemilihan status sosial dan ekonomi masyarakat,” tuturnya, Senin (10/1/2022).

Kepala Disdukcapil-KB Kalsel, Irfan Sayuti.

Irfan berharap, adanya hak akses data kependudukan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil bisa memudahkan validitas data penduduk yang diberikan bantuan, sehingga tepat sasaran. Dalam hal perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan data kependudukan akan memudahkan pengambilan keputusan.

“Misalnya pembayaran pajak, masyarakat hanya perlu melampirkan nomor induk kependudukan. Pemanfaatan Data Kependudukan akan melahirkan berbagai macam kemudahan apabila disinergikan secara maksimal antara SKPD. Khususnya seperti pemangku kepentingan, terutama SKPD seperti di Bappeda dan Kominfo serta legislatif,” tandasnya.(rizqon)

Editor: Abadi