Total Tunggakan PBB di Banjarmasin Rp17 Miliar

Subhan Nur Yaumil Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sejak 2013 setiap tahunnya hanya 60 persen wajib Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang mengembalikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dibagikan.

“Sisanya 40 persen tidak mengembalikan alias menunggak,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Banjarmasin H Subhan Noor Yaumil, di sel kegiatan Bulan Panutan PBB Perkotaan dan Pedesaan, Selasa (31/7/2018), di lobby Balai Kota Banjarmasin.

Mungkin, kata dia, SPPT PBB yang diserahkan masih tidak kembali akibat dampak dari pembebasan lahan dan regu

Menurutnya, sejak diterima data dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan pada 2013, dapat dilihat setiap tahun bahwa SPPT yang dibagikan, kembalinya hanya 60 persen saja.

Subhan juga mengatakan, Pemko sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk menuntaskan permasalahan pajak yang tertunggak tersebut.

“Total tunggakan terbesar yang dikerjasamakan dengan Kejari ini sebesar Rp17 miliar,” sebutnya.

Namun, lanjutnya, dengan bantuan Kejari hingga saat ini sudah mendapatkan atau tertagih sebanyak Rp7 miliar. “Mudahan akhir Desember 2018 total tunggakan itu sudah bisa tertagih,” timpalnya.

Bulan Panutan PBB Perdesaan dan Perkotaan ini adalah yang pertama kali dilaksanakan Pemko Banjarmasin, sejak dikelola dari 2013 silam.

Kegiatan yang juga mengundang para RT di lingkup Banjarmasin ini diharapkan bisa membantu dalam penanggulangan permasalahan tunggakan pajak di Banjarmasin.

“Dengan diadakan acara ini diharapkannya seluruh lapisan masyarakat bisa ikut membantu dalam penanganan permasalahan pajak,” pungkas H Subhan Noor Yaumil. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan