Buang Barbuk di Bawah Rumah, Tim Macan Barbar Tangkap Dua Bandar Sabu di Liang Anggang

Tersangka pengedar sabu beserta barang bukti diamankan Polsek Liang Anggang.(foto:humas Polsek Liang Anggang/klikkalsel.com)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Tim Macan BarBar dari Unit Opsnal Polsek Liang Anggang menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan A Yani Kilometer 18, 400, RT 011 RW 003, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Senin (7/2/2022).

Kedua pelaku tersebut berinisial R alias Ciput (44) dan M alias Utuh (44) ditangkap dalam waktu terpisah. Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 22 paket narkoba jenis sabu siap edar.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengatakan penangkapan pertama terjadi setelah adanya informasi dari warga .

Lalu, Unit Opsnal Polsek Liang Anggang penyelidikan,sekitar pukul 15.00 Wita petugas menggrebek rumah milik Ciput. Sementara, M alias Utuh selang satu jam diamakan setelah pengembangan penangkapan Ciput.

“Dari penangkapan pertama dikediaman R alias Ciput petugas berhasil

mendapati dua paket sabu siap edar bersama barang bukti lainnya,” ucapnya, Selasa (8/2/2022) siang.

Tersangka pengedar sabu beserta barang bukti diamankan Polsek Liang Anggang.(foto:humas Polsek Liang Anggang/klikkalsel.com)

 

Baca Juga : Komisi III DPRD Kalsel Monitoring Pengerjaan Jalan Gubernur Syarkawi

Baca Juga : Potensi Kalsel Sebagai Penyangga IKN dan Kawasan Food Estate

Rincinya, dari tangan tersangka Ciput (44) berhasil diamankan sabu siap edar dengan total berat kotor 1,00 gram atau berat bersih 0,42 gram yang terbagi beberapa paket kecil satu paket sabu berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,16 gram dan satu paket sabu berat kotor 0,39 gram dan berat bersih 0,20 gram.

Dilanjutkan, Aiptu Kardi Gunadi bahwa dari pengakuan Ciput, ia mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Utuh yang kemudian dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkoba di atasnya.

“Tak berselang lama setelah melakukan pengembangan kasus dari tersangka Ciput, sekitar pukul 16.00 Wita petugas kembali mendatangi diduga rumah tersangka Utuh,” ucapnya.

Penggrebakan di rumah tersangka Utuh petugas mendapati beberapa barang bukti berupa 20 paket sabu siap edar dengan berat kotor 9,75 gram dan berat bersih 5, 95 gram.

Diungkapkan Aiptu Kardi Gunadi, pelaku Utuh saat pengeledahan sempat membuang bong yang masih ada sisa sabu ke bawah rumahnya melalui sela-sela papan lantai rumahnya saat mengetahui kedatangan petugas.

Namun, petugas berhasil menemukannya dan yang bersangkutan juga mengakui barang haram tersebut miliknya.

“Barbuk sempat dibuang ke bawah rumah melalui sela-sela papan setelah tersangka mengetahui kedatangan petugas,”ucap Aiptu Kardi Gunadi

Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Makopolsek Liang Anggang untuk diproses lebih lanjut.

“Berdasarkan hal tersebut kedua tersangka dijatuhi Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,”pungkasnya.(putra)

Editor : Amran