Pembunuhan di Sungai Mesa Direka Ulang

Reka ulang penganiayaan di Sungai mesa yang digelar di Halaman Mapolresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin belum lama ini menggelar reka ulang kasus perkelahian di jalan Simpang Sungai Mesa, Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah yang merenggut nyawa. Peristiwa itu terjadi terjadi pada Senin (14/11/2022) lalu.

Reka ulang tersebut digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, pada Senin (5/12/2022) kemarin. Diperagakan langsung oleh tersangka Ali Haidar Al-Idrus (28) sebanyak 22 adegan hingga membuat Adi Pratama (24) tewas.

Dijelaskan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, melalui Kasat Reskrim, Kompol Thomas Afrian peristiwa itu bermula saat korban sedang duduk di atas meja yang ada di pinggir jalan Sungai Mesa.

Kemudian saat itu juga tersangka tiba-tiba mendatangi korban dengan sudah membawa sebilah senjata tajam jenis belati.

“Tersangka langsung menusuk korban kearah dada korban sebelah kiri hingga terluka,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (6/12/2022).

Dari hasil, rekonstruksi terlihat tersangka menyerang korban tidak hanya sekali. Namun berulang kali hingga tangan kanan korban juga ikut terluka dan jatuh tersungkur di tanah.

Melihat hal tersebut, tersangka pun langsung pergi dari lokasi kejadian, dan meninggalkan korban, yang dalam keadaan terluka.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan di Kawasan Sei Mesa Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam Setelah Kejadian

Baca Juga : Scabies Semakin Menyebar, Ibnu Sina Intruksikan Dinkes Lakukan Pemeriksaan dan Pengobatan

Selang beberapa waktu, kata Kasat Reskrim, ada seorang saksi yang melintas, dan melihat korban yang dalam keadaan tersungkur di tanah.

Lantas saksi pun langsung berteriak dan meminta pertolongan warga sekitar, dan setelah itu korban pun langsung dievakuasi ke RSUD Ulin Kota Banjarmasin, guna mendapat perawatan pada luka korban.

Namun naasnya, saat menyampai di IGD RSUD Ulin, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak medis.

Atas kejadian tersebut ibu dari korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lanjut.

Hingga pada hari Selasa (15/11/2022) yang lalu, Satreskrim Polresta Banjarmasin, berhasil mengamankan pelaku di kawasan terminal Pal 6, jalan pramuka kota Banjarmasin.

Sementara ini, motif tersangka melakukan penganiayaan lantaran merasa jengkel terhadap korban saat bertemu.

“Usai menyerang korbannya, Tersangka melarikan diri serta membuang senjata tajam yang digunakannya ke sungai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Thomas juga mengungkapkan, jika sebelumnya tersangka juga pernah melakukan tindakan penganiayaan, di wilayah Banjarmasin Tengah.

“Saat ini statusnya adalah napi bebas bersyarat dari Lapas Cempaka Banjarbaru. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran