Tim Kuasa Hukum AnandaMu : Mari Kita Saling Uji Alat Bukti di Sidang Bawaslu

Tim Kuasa Hukum AnandaMu, Sulaiman N Sembiring
Tim Kuasa Hukum AnandaMu, Sulaiman N Sembiring

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kesiapan Tim Ibnu-Arifin dalam menghadapi gugatan Paslon AnandaMu di Bawaslu Kota Banjarmasin ditanggapi oleh Tim Hukum AnandaMu dari kantor Hukum Bambang Widjojanto, Sonhadji dan Associates (WSA).

Bahkan mereka menantang Tim Ibnu-Arifin untuk saling uji alat bukti.

Hal ini disampaikan Tim Hukum AnandaMu yang diwakili, Sulaiman N. Sembiring, bahwa pihaknya siap saling uji alat bukti terkait laporan pelanggaran berat dan sistematis yang dilakukan oleh Pasangan Ibnu-Arifin dalam Pilkada Walikota Banjarmasin Tahun 2020 Desember lalu di Sidang Bawaslu nantinya.

“Kami optimis dalil-dalil yang Tim Hukum AnandaMu sampaikan sudah sesuai dengan bukti-bukti riil dan akan didukung dengan pernyataan para saksi yang mengetahui persis kejadian sebenarnya di lapangan,” ujarnya, Jumat (15/1/2021).

Sulaiman juga yakin bahwa sebagai lembaga yang memastikan penyelenggaran Pilkada Kota Banjarmasin yang Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur, adil), Bawaslu kota Banjarmasin akan membaca bukti-bukti dengan cermat, lengkap dan komprehensif serta mendengar keterangan saksi-saksi dan akan melihat kaitannya antara satu sama lain.

“Kita tunggu hasil sidang Bawaslu. Kami berharap pemeriksaan berjalan obyektif dan profesional,” tuturnya

Baca Juga : Tim Ibnu-Arifin Siap Memenuhi Undangan Klarifikasi Laporan AnandaMu

Selain itu menurutnya, momentum tersebut akan sangat penting, dimana Bawaslu kota Banjarmasin memiliki peran signifikan untuk mencatatkan dalam sejarah, karena mampu menunjukkan institusinya dapat berdiri kukuh sebagai penjaga demokrasi dan pemilihan yang jujur dan adil.

“Kami percaya sepenuhnya kepada para Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin dapat menjalanlan tugas sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang Luber dan Jurdil,” imbuhnya.

Kemudian menanggapi penjelasan kuasa hukum Ibnu-Arifin, Sulaiman mengingatkan bahwa Putusan Bawaslu memiliki aturan dimana dalam peraturan Perundang-undangan, harus diputuskan dalam waktu 5 hari sejak diregister.

“Jadi putusannya tidak benar masih lama sebagaimana yang mereka sampaikan di sejumlah media,” tandasnya. (fachrul)

Editor : David

Tinggalkan Balasan