Tim Ibnu-Arifin Siap Memenuhi Undangan Klarifikasi Laporan AnandaMu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim hukum Ibnu-Arifin menggelar jumpa pers di Best Western Hotel Banjarmasin, Jumat (15/1/2021).

Hal ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan tim hukum AnandaMu, terkait adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Ibnu-Arifin pada Pilkada kota Banjarmasin tahun 2020 lalu.

Sebelumnya, Tim Hukum AnandaMu Dr Bambang Widjojanto (BW) melaporkan pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor ke Bawaslu Kalsel karena adanya dugaan pelanggaran serius dalam pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020 lalu.

Tim hukum AnandaMu membawa 56 alat bukti terkait dengan dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Ibnu-Arifin di Pilwali Banjarmasin. Menurut tim hukum AnandaMu, pelanggaran tersebut dilakukan pada dua tahap yang sangat krusial, dan dianggap memberikan dampak signifikan pada Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 lalu.

Menanggapi hal tersebut Ketua tim Kuasa Hukum Ibnu-Arifin, Imam Satria Jati, menyampaikan bahwa pihaknya siap mematuhi proses hukum yang sudah ditangani oleh Bawaslu.

“Kami akan kooperatif, dan kami menunggu undangan klarifikasi terhadap laporan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum AnandaMu,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Imam juga mengungkapkan keberatannya atas pernyataan salah satu tim hukum AnandaMu, Bambang Widjojanto, yang menyebut Ibnu Sina melakukan pelanggaran serius. Pernyataan Bambang Widjojanto tersebut, menurut Imam, berpotensi mengancam kondusifitas suasana politik di kota Banjarmasin.

“Kami rasa ini tidak perlu diucapkan. Ini tidak etis dan tidak elok karena kebenaran belum terungkap. Saya mengimbau dan menyarankan bapak Bambang Widjojanto untuk tidak berkata seperti itu demi menjaga kondusifitas suasana politik di kota Banjarmasin. Kita ikuti proses hukum sesuai koridornya. Jangan sampai ada opini-opini publik yang kemudian beredar dan kita tidak tahu kebenarannya,” jelasnya.

Terkait pernyataan Bawaslu Kalsel yang menyatakan laporan AnandaMu memenuhi syarat formil dan materil, ia mengungkapkan hal tersebut hanya kajian awal. Menurutnya proses yang dilalui masih panjang bagi Bawaslu untuk memutuskan.

“Ada waktu sekitar 5 hari bagi Bawaslu untuk meminta klarifikasi, baik pihak terlapor atau saksi-saksi lainnya. Baru nanti diputuskan apakah laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak. Terkait dugaan pidana pemilu, laporan itu akan masuk sentra Gakkumdu. Kalau pelanggaran administrasi, akan diperiksa kembali oleh Bawaslu,” tandasnya.

Berkaitan dengan laporan tersebut ia mengatakan bahwa pihak Ibnu-Arifin masih belum menerima draft laporan yang dilayangkan tim hukum AnandaMu. Meski, dirinya mengaku siap memberikan jawaban saat dimintai keterangan oleh Bawaslu nantinya.

“Sejauh ini kami belum mendapat draft laporannya, jadi kami belum bisa menjawab. Kami tidak tahu apa yang dilaporkan. Tapi kami siap hadir dan menjawab apapun pertanyaan dari pihak Bawaslu,” pungkasnya. (fachrul)

Editor: David

Tinggalkan Balasan