Tim Hukum Ibnu-Arifin kembali Laporkan AnandaMu Terkait Dugaan Kampanye di Wilayah PSU

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua pekan sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan Walikota Banjarmasin, di Kelurahan Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan dan Kelurahan Murung Raya. Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Ibnu Sina – Arifin Noor kembali laporkan Paslon AnandaMu ke Bawaslu Kota Banjarmasin.

Sebelumnya tim hukum Paslon 02 Ibnu-Arifin juga melaporkan pihak AnandaMu yang melakukan kegiatan pembagian nasi kotak bergambar paslon dan pembagian brosur di wilayah PSU dan itu sudah dinyatakan oleh Bawaslu kalau perbuatan tersebut merupakan pelanggaran dan mendapatkan teguran tertulis.

Selain itu KPU sebelumnya sudah memberikan surat edaran bahwa pelaksanaan PSU tidak ada masa kampanye dan KPU tidak memfasilitasi kampanye, dan juga Bawaslu sudah menghimbau melalui surat kepada seluruh peserta pemilihan untuk tidak melakukan kegiatan yang berbau/ berindikasi kampanye.

Kali ini Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02, Ibnu-Arifin kembali melaporkan pihak AnandaMu ke Bawaslu Kota Banjarmasin terkait adanya Kampanye di kawasan PSU.

Tim Kuasa Hukum Ibnu-Arifin, Kurniawan Putra, mengungkapkan bahwa kedatangannya ke sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin, di Jalan Dharma Paraja, Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut, guna melaporkan adanya kegiatan kampanye yang dilakukan di wilayah PSU.

“Kami tadi ke Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin untuk melakukan pelaporan terkait adanya kegiatan kampanye di wilayah PSU, yaitu Kelurahan Mantuil RT. 17,” ujarnya, Kamis (15/4/2021).

Kurniawan mengatakan laporanya ke Bawaslu tersebut merupaka dugaan kampanye di kawasan PSU lantaran didalam kegiatan tersebut ada penyampaian visi misi, janji-janjinya dan sebagainya serta ada ajakan untuk mencoblos paslon nomor 04 pada saat PSU.

“Didalam kegiatan itu jurkam tersebut juga menyebarkan informasi yang berisikan ujaran kebencian, fitnah dan unsur sara serta black campaign yang menyerang dan menyudutkan Paslon 02,” ucapnya.

“Hal itu sangat tidak pantas untuk diucapkan oleh orang yang ditokohkan oleh sebagian orang, dan untuk itulah kami datang kesini untuk melaporkan kegiatan dimaksud agar dapat ditindak menurut aturan hukum dan perundangan yang berlaku,” lanjutnya.

Tim Hujum Ibnu-Arifin, menyerahkan sejumlah barang bukti sebagai pendukung laporan yang dimaksud. Bukti tersebut berupa file rekaman video berdurasi kurang lebih 30 Menit dan bahan kampanye berupa brosur, tabloid, stiker, dan sebagainya.

“Terkait dengan ujaran kebencian, fitnah dan unsur sara yang dilontarkan, kami akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum selain ke Bawaslu Kota Banjarmasin, kami akan melaporkan orang ini kepihak yang berwajib yaitu pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ujaran kebencian, fitnah, dan unsur sara ini sesegera mungkin,” tegasnya.

“Upaya ini kita lakukan agar suasana Kamtibmas Kota Banjarmasin tetap terjaga, kondusif sampai dengan pelaksanaan PSU nanti dan Kota Banjarmasin memiliki Pemimpin yang terbaik,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani, menyampaikan bahwa memang benar adanya laporan yang baru saja masuk ke Bawaslu terkait adanya dugaan kampanye di wilayah PSU.

“Saat ini laporan tersebut kita lakukan pengkajian awal sebelum nantinya memanggil sejumlah orang terkait laporan ini,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan