Tidak Penuhi LADK, Empat Parpol Perserta Pemilu di Kalsel Tereliminasi

Empat perpol yang dibatalkan sebagai peserta pemilu di sejumlah kabupaten di Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel- Empat Partai politik (Parpol) di kabupaten/kota di Kalsel, terpaksa dieliminasi menjadi peserta Pemilu 2109 karena tidak menyampaikan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) dan mencantumkan daftar nama caleg ke KPU.

Ada empat parpol yang dibatalkan menjadi peseta Pemilu 2019 di Kalsel yaitu Partai Garuda di Kabupaten Tapin, Partai Berkarya di Kabupaten Hulu Sungai Utara, PSI di Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Balangan, dan PKPI di Kabupaten Barito Kuala.

Dicoretnya empat parpol tersebut karena tidak melakukan tahapan disejumlah daerah, yaitu tidak mengajukan calon anggota DPRD, dan tidak menyampaikan LADK.

Keputusan tersebut diterbitkan KPU RI melalui SK Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang pembatalan parpol sebagai peserta pemilu DPRD provinsi dan kabupaten kota tahun 2019.

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah menerangkan, peserta pemilu calon anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD kabupaten/kota berkewajiban menyampaikan LADK. Hal tersebut ditentukan dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Parpol peserta pemilu, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota sesuai tingkatannya wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye pemilu ke KPU, paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum,” terangnya kepada klikkalsel.

Walaupun empat parpol tersebut tidak mengajukan calon anggota DPRD kab/kota di masing-masing tingkatan, namun dalam kertas surat suara tetap ada kolom parpol tersebut.

Akan tetapi, parpol yang dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu tidak diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi diseluruh Daerah pemilihan (Dapil) di wilayah tujuh kabupaten/kota bersangkutan.

Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.(rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan