Tes PCR Masih Jadi Momok Pengusaha Travel di Tengah Peniadaan Cuti Bersama Nataru

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan cuti bersama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dihapus. Peniadaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini dirasa pengusaha travel akan memperparah sepinya penjualan tiket. Belum lagi kebijakan wajib tes PCR yang masih berlaku juga menjadi penghambat penjualan.

Seperti diketahui dalam kebijakan Nataru dilakukan pengetatan dan pengendalian mobilitas masyarakat saat masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru mendatang. Ini salah satu upaya pemerintah guna mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19.

Aturan tersebut bagi pengusaha travel memang tak begitu berdampak pada sisi penjualan tiket. Pasalnya, sudah dua tahun terakhir sejak pandemi melanda, terjadi surutnya penjualan tiket pesawat.

“Saat ini belum ada sih memesan tiket, jadi untuk keputusan pemerintah itu juga tidak ada yang melakukan refund,” ujar Kasih, salah satu pengusaha travel di Banjarmasin.

Baca juga: Diduga Sama-sama Mabuk, Perkelahian di Desa Layuh HST Berujung Maut

Baca Juga : Cucu Pemilik Koran Kalimantan Post Ditikam Pria tak Dikenal

Hanya saja, syarat menyertakan hasil tes PCR perjalanan luar pulau khusus Jawa-Bali masih menjadi kendala utama minimnya pembelian tiket, meski saat ini pemerintah telah menurunkan harga menjadi Rp 275-300 ribu.

“Dua tahun pandemi, kami sudah terbiasa sepi dari pemesanan tiket, yang jadi masalah saat ini hanya di PCR saja,” ungkap, Plt Sekretaris DPD Asosiasi Agen Perjalanan Wisata (Asita) Kalsel.

Diakuinya saat ini yang masih aktif melakukan perjalanan atau pemesanan tiket hanyalah dalam rangka tugas pendidikan atau kedinasan. Harga tiket pesawat pun pada akhir Oktober lalu masih terbilang cukup stabil atau di batas normal. (rizqon)

Editor: Abadi