Tersangka Korupsi Boleh jadi Caleg, Asalkan…

Pemilu Serentak April 2019. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Dalam pendaftaran calon legislatif (Caleg) untuk pemilu 2019 mendatang, ada 4 persyaratan pengajuan bakal Caleg yang wajib dipenuhi partai politik (Parpol).

Pemilu Serentak April 2019. (foto : rizqon/klikkalsel)

Namun, dalam persyaratan pengajuan bakal calon itu, KPU tidak melarang Parpol mendaftarkan seorang terangka kasus korupsi sebagai Bacaleg.

Berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2018, ada 4 persyaratan pengajuan Bacaleg.

Yakni Bacaleg yang mendaftar diajukan oleh Parpol sesuai tingkatan daerahnya,
Parpol mengajukan jumlah Bacaleg tidak melebihi kuota kursi setiap daerah pemilihan (Dapil)

Kemudian, wajib ada keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari jumlah Bacaleg yang diajukan.

Terakhir, Parpol membuat dan menandatangani fakta integritas yang menyatakan tidak mengajukan Bacaleg mantan terpidana kasus korupsi, asusila dan narkoba. Bila melanggar, parpol tersebut terancam sanksi.

Namun dalam PKPU itu tidak melarang Parpol mendaftarkan seorang tersangka kasus korupsi.

Terkait hal ini, Ketua KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) Edy Ariansyah mengatakan, bahwa sebelum ada keputusan hukum tetap atau inkrah, seorang tersangka kasus korupsi masih punya hak mendaftarkan diri menjadi Bacaleg.

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah. (foto : rizqon/klikkalsel)

Asalkan, yang bersangkutan harus masuk daftar Baceleg dari Parpol. “Yang jadi pertanyaan, apa ada Parpol yang mau menerima tersangka korupsi, asusila dan narkoba masuk daftar Bacaleg-nya,” kata dia.

Apalagi, sebutnya, Parpol tidak mau mengambil resiko hukum pada saat proses Pemilu berlangsung.

“Sebab Parpol sudah membuat fakta integritas tadi. Jadi, indikator kita melihat, adalah fakta integritas yang dibuat Parpol. Apa sudah sesuai atau tidak. Tentu nanti indikator penting itu untuk pengajuan daftar bakal calon,”katanya kepada awak media di kantor KPU Kalsel, Kamis (5/7/18)

Diketahui, KPU seluruh Indonesia serentak membuka pendaftaran sejak Rabu, 4 Juli hingga 17 Juli 2018 mendatang.

‘Untuk tanggal 4 hingga 16 juli nanti, pendaftaran dibuka sesuai jam kerja. Namun di hari terakhir tanggal 17 juli, pendaftaran dibuka hingga pukul 24 waktu setempat,” katanya. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan