Tersandung Kasus Sabu, Dua Residivis Kembali Ditangkap Polisi

SP (32) dan DR (37) beserta barang bukti yang diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua residivis di Tabalong diamankan oleh Satresarkoba Polres Tabalong karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Identitas pelaku tersebut yakni SP alias Tiwik (32) Desa Sei Buluh Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong dan DR alias Dani (37) warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.

Keduanya diamankan jajaran Polisi pada Kamis (11/05/2023) Siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku SP dan DR terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.

Baca Juga Memeras Serta Miliki Sajam, Dua Warga Paringin ini Diringkus Satreskrim Polres Tabalong

Baca Juga Perkara Surat Tanah, Warga Tabalong ini Tega Aniaya Kakak Kandungnya

Kejadian berawal ketika adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dilingkungan mereka.

“Merespon informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sebuah rumah di Tanjung Selatan,” katanya.

Disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan didalam bekas kotak rokok yang diakui adalah milik pelaku SP yang didapatkan dari pelaku DN.

Kemudian polisi mengembangkan informasi dari pelaku SP dan mendatangi sebuah rumah di kelurahan Hikun kecamatan Tanjung, Tabalong dan didapati ada pelaku DN.

“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip dan sejumlah uang tunai,” bebernya.

Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,17 gram, 1 buah kotak bekas rokok, 2 handphone, 1 sepeda motor metik, 1 timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 1 lembar plastik warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 900 ribu Rupiah. (dilah)

Editor: Abadi