Terlambat Memusnahkan Surat Suara Rusak, Ketua KPU Tabalong Minta Maaf

Anggota TNI - Polri dan perwakilan Bawaslu Tabalong ikut menyaksikan pemusnahan urat suara oleh KPU Tabalong (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menyampaikan permintaan maafnya lewat media lantaran pemusnahan surat suara yang rusak dan sisa, terlambat dilakukan.

“Karena tadi malam proses pengepakan dan pemuatan surat suara ke kotak untuk Kecamatan Murung Pudak baru selesai pagi hati tadi,” ucap Ardiansyah Ketua KPU Tabalong usai melakukan pemusnahan 25.821 surat suara rusak di halaman kantor KPU Tabalong,” kata Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong, Rabu (17/4/2019).

Menurutnya, sesuai dengan imbauan KPU RI seharusnya pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan di pagi hari saat pelaksanaan pemilu 2019.

“Kami melakukan proses pelipatan sampai proses pelipatan dan sampai proses memuat surat suara memakan waktu hingga pukul 09.30 waktu Tabalong,” ungkapnya.

Selain itu belum didistribusikannya surat suara ke TPS berbasis DPTb juga menjadi kendala pihaknya sehingga hingga hari pelaksanaan pemilu surat suara yang rusak dan sisa belum juga bisa dimusnahkan.

“Kami belum sempat pada pagi tadi untuk melakukan pembakaran karna memang kami fokus pada pendistribusian kotak suara agar TPS yang berbasis DPTb dapat bisa melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara pada pagi ini,” tutur Ardiansyah.

Lebih lanjut ia menjelaskan tujuan dari dimusnahkannya surat suara sebagai pentanggungjawaban pihak KPU kepada masyarakat.

“Bahwasannya surat suara ini sudah kami musnahkan, jadi tidak ada lagi oknum – oknum atau kecurigaan masyarakat terkait sisa surat suara yang ada di Kabupaten Tabalong,” pungkasnya (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan